Berita Kriminalitas

Pria Ini Dibekuk Tim Polres Bangka saat Duduk di Pondok Kebun, Kedapatan Simpan Puluhan Paket Sabu

Penangkapan pelaku berawal dari info masyarakat bahwa di kawasan Bukit Betung Kecamatan Sungailiat, kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Penulis: Deddy Marjaya | Editor: Novita
ISTIMEWA
Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka membekuk pengedar sabu dengan barang bukti 56 paket siap edar pada Kamis (14/9/2023). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Tim Kibas Satres Narkoba Polres Bangka menciduk seorang lelaki bernama Feri Erdiyanto alias Midun (32) saat sedang duduk santai di sebuah pondok kebun di kawasan Bukit Betung, Kecamatan Sungailiat, pada Kamis (14/9/2023).

Warga Desa Air Ruay, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka itu diamankan karena kedapatan menyimpan 66 paket narkoba jenis sabu dengan totoal 18,1 gram.

Midun diduga sedang menunggu pembeli di pondok kebun itu.

"Informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba jenis sabu, kita tindak lanjuti dengan membekuk pengedar di salah satu pondok di kawasan Bukit Betung," kata Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Minarno Sabtu (16/9/2023)

Penangkapan pelaku berawal dari info masyarakat bahwa di kawasan Bukit Betung Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Kibas Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendapati identitas seeorang warga yang diduga menjadi pengedarnya.

Kemudian Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka memantau kawasan Bukit Betung.

Saat itu, didapati Midun sedang duduk santai di dalam pondok kebun di Bukit Betung.

Merasa curiga, Tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka mengamankan Midun dan dilakukan penggeledahan badan, kendaraan dan sekitar lokasi, disaksikan oleh ketua RT setempat.

Di dalam pondok didapati 1 tas salempang berisi 1 paket sedang sabu dan 55 paket hemat sabu.

Diduga Midun sedang menunggu pembeli di pondok kebun tersebut.

Selain itu juga diamankan 1 handphone dan 1 motor milik Midun. Selanjutnya, Midun dan barang bukti diamankan ke Polres Bangka.

Midun dijerat pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka pengedar yang kita amankan bungkam terkait asal barang, dengan alasan pemasok sabu tidak ia kenal dan hanya mengambil dari titik lokasi yang ditentukan. Tapi tetap kita lakukan pengembangan," kata AKBP Taufik Noor Isya.

(Bangkapos.com/Deddy Marjaya)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved