Seleksi CPNS 2023
Pemprov Babel Umumkan 575 Formasi PPPK 2023, Ini Syarat, Rincian dan Pedoman Pendaftaran
PPPK merupakan orang- orang yang siap pakai, bisa langsung bekerja dalam jabatan fungsional oleh sebab itu mensyaratkan pengalaman bekerja minimal...
Penulis: Asmadi Pandapotan Siregar CC | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Oleh karena itu, penting bagi para pelamar untuk mengetahui apa perbedaan CPNS dan PPPK.
PPPK adalah pegawai ASN yang diangkap sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang dengan perjanjian kontrak yang sebelumnya sudah ditetapkan.
Sementara PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki pegawai secara nasional.
Namun, sebelum diangkat status kepegawaian PNS adalah CPNS, yakni mereka yang baru lulus tes seleksi penerimaan yang saat ini terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Selain status hubungan kerja, PPPK dan CPNS juga dapat dibedakan dari batas usia saat melamar.
Merujuk Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, usia saat akan melamar CPNS adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Sementara untuk melamar PPPK, berdasarkan Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018, usia minimalnya adalah 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
Misalnya, batas usia jabatan A adalah 45 tahun, maka pelamar jabatan tersebut harus maksimal berusia 44 tahun.
Perbedaan lain pada CPNS dan PPPK terletak pada jaminan pensiunan.
PNS berhak mendapatkan jaminan tersebut, sedangkan PPPK tidak mendapatkannya.
Baca juga: Cara Menemukan Letak Nomor Ijazah SMA, SMK, D3, S1 untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023
Baca juga: Spesifikasi dan Harga HP OPPO A17k Resmi Turun Rp 200.000, Speknya Masih Tetap Gahar
Baca juga: 3 HP OPPO A Series yang Memiliki Fitur NFC, Harganya Kini Ada yang Turun Hingga Rp1 jutaan
Berikut hak yang didapatkan oleh PPPK:
- Gaji dan tunjangan;
- Cuti;
- Perlindungan;
- Pengembangan kompetensi.
Sementara pada PNS mendapatkan sejumlah hak, seperti:
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas;
- Cuti;
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
- Perlindungan;
- Pengembangan kompetensi.
Meski demikian, baik komponen gaji maupun tunjangan untuk PPPK dan PNS sama.
(*/Cici Nasya Nita/)
Terganjal Libur Natal dan Cuti Bersama, Pengumuman PPPK Pangkalpinang 27 Desember 2023 |
![]() |
---|
Syarat Pakaian Tes SKB CPNS BRIN 2023 Berikut Dokumen yang Wajib Dibawa |
![]() |
---|
Jadwal SKD Kejaksaan Agung Dimulai Besok, Ini Cara Cetak Kartu Ujian di SSCASN 2023 |
![]() |
---|
Klik Link sscasn.bkn.go.id, Cara Cek Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi Administrasi CPNS-PPPK 2023 |
![]() |
---|
Akses CAT BKN di cat.bkn.go.id Cara Ikut Simulasi CPNS dan PPPK 2023, Latihan Ujian Seleksi CASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.