Seleksi CPNS 2023

Pemprov Babel Umumkan 575 Formasi PPPK 2023, Ini Syarat, Rincian dan Pedoman Pendaftaran

PPPK merupakan orang- orang yang siap pakai, bisa langsung bekerja dalam jabatan fungsional oleh sebab itu mensyaratkan pengalaman bekerja minimal...

Istimewa
ilustrasi seleksi PPPK Guru 2023__ Pemprov Babel Umumkan 575 Formasi PPPK 2023, Ini Syarat, Rincian dan Pedoman Pendaftaran 

POSBELITUNG.CO -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ) membuka pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023.

Untuk pendaftaran formasi PPPK 2023 Pemprov Babel ini telah dimulai pada Rabu (20/9/2023) hingga Senin (9/10/2023).

Calon peserta wajib membuat akun terlebih dahulu untuk kemudian mendaftarkan diri melamar formasi Jabatan Fungsional PPPK yang sesuai dengan latar belakang pendidikan yang dipersyaratkan dan pengalaman kerja yang sesuai.

Adapun pendaftaran formasi PPPK 2023 Pemprov Babel ini ini dapat dilakukan melalui sistem sscasn.bkn.go.id.

Di tahun 2023 ini, kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Babel sebanyak 575 formasi.

Formasi yang dibuka meliputi:

  • Penempatan guru berjumlah 521 orang untuk SMA/SMK/SLB pada dinas pendidikan untuk fungsional guru,
  • Tenaga kesehatan berjumlah 24 orang pada dinas kesehatan, RSUP dan RSJD
  • Tenaga teknis berjumlah 30 pada OPD di pemerintah provinsi Babel.

Baca juga: Pemkab Bangka Tengah Buka 371 Formasi PPPK 2023, Cek Rinciannya

Baca juga: Inilah Syarat dan Cara Daftar PPPK Guru 2023, Prioritas Pelamar serta Jadwal Tahapan Seleksi

Baca juga: WNI Asal Medan Diculik di Malaysia Gegara Suami Punya Utang Rp1,7 M, Kini Berhasil Diselamatkan

"PPPK merupakan orang- orang yang siap pakai, bisa langsung bekerja dalam jabatan fungsional oleh sebab itu mensyaratkan pengalaman bekerja minimal 2 tahun di instansi pemprov, untuk formasi khusus dan pengalaman kerja 2 tahun di instansi lain untuk formasi yang dibuka untuk umum, jadi mereka yg memiliki kualifikasi dan pengalaman sesuai yang dapat melamar," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Belitung, Susanti, Senin (25/9/2023).

Susanti menjelaskan, setiap pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan mengikuti seleksi kompetensi Manjerial, kompetensi Sosial Kultural, seleksi kompetensi Teknis dan Wawancara yang dilakukan melalui sistem Ujian CAT BKN.

Khusus untuk pelamar Pranata Komputer akan mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan berupa praktek teknis.

"Tentunya hasil akhir kelulusan peserta dlm formasi PPPK menjadi kewenangan Panselnas yang telah diatur sesuai kepmenpan untuk setiap jabatan," katanya.

Dia menghimbau peserta sebelum membuat akun sscasn dan mendaftarkan diri, hendaknya memahami dengan seksama petunjuk penggunaan sscasn bagi pelamar.

"Hal ini akan sangat membantu mereka memahami alur proses aplikasi dan mempersiapkan dokumen serta kelengkapan yang akan diunggah dalam proses pendaftaran di sscasn.bkn.go.id. ketelitian akan membawa pelamar untuk lolos seleksi administrasi," katanya.

Simak dan pelajari pedoman pendaftaran https://bit.ly/BukuPetunjukSSCASN2023-Pelamar

Perbedaan PPPK dan CPNS

Pada saat seleksi CPNS dan PPPK 2023, pendaftar tidak boleh mendaftar sebagai CPNS atau PPPK sekaligus.

Para pelamar harus memilih salah satu formasi, mau jadi CPNS atau memilih PPPK.

Baca juga: Kisah Syima, 14 Tahun Dinikahi Suami Baik dan Rajin Ibadah, Malah Rindu Belaian Lelaki Brondong

Baca juga: Biodata Farida Nurhan, Food Vlogger yang Bela Nyak Kopsah, Akui Tak Takut Dilapor ke Pihak Berawjib

Baca juga: Jokowi Kritik TikTok Sebut Itu Sosial Media, Bukan Ekonomi Media: Berefek pada UMKM!

Oleh karena itu, penting bagi para pelamar untuk mengetahui apa perbedaan CPNS dan PPPK.

PPPK adalah pegawai ASN yang diangkap sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang dengan perjanjian kontrak yang sebelumnya sudah ditetapkan.

Sementara PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki pegawai secara nasional.

Namun, sebelum diangkat status kepegawaian PNS adalah CPNS, yakni mereka yang baru lulus tes seleksi penerimaan yang saat ini terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Selain status hubungan kerja, PPPK dan CPNS juga dapat dibedakan dari batas usia saat melamar.

Merujuk Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, usia saat akan melamar CPNS adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sementara untuk melamar PPPK, berdasarkan Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018, usia minimalnya adalah 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

Misalnya, batas usia jabatan A adalah 45 tahun, maka pelamar jabatan tersebut harus maksimal berusia 44 tahun.

Perbedaan lain pada CPNS dan PPPK terletak pada jaminan pensiunan.

PNS berhak mendapatkan jaminan tersebut, sedangkan PPPK tidak mendapatkannya.

Baca juga: Cara Menemukan Letak Nomor Ijazah SMA, SMK, D3, S1 untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023

Baca juga: Spesifikasi dan Harga HP OPPO A17k Resmi Turun Rp 200.000, Speknya Masih Tetap Gahar

Baca juga: 3 HP OPPO A Series yang Memiliki Fitur NFC, Harganya Kini Ada yang Turun Hingga Rp1 jutaan

Berikut hak yang didapatkan oleh PPPK:

  • Gaji dan tunjangan;
  • Cuti;
  • Perlindungan;
  • Pengembangan kompetensi.

Sementara pada PNS mendapatkan sejumlah hak, seperti:

  • Gaji, tunjangan, dan fasilitas;
  • Cuti;
  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
  • Perlindungan;
  • Pengembangan kompetensi.

Meski demikian, baik komponen gaji maupun tunjangan untuk PPPK dan PNS sama.

(*/Cici Nasya Nita/)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved