Seleksi CPNS 2023

Cara Beli E-Materai untuk Dokumen CPNS-PPPK 2023, Lengkap Link Beli e-Meterai dan Cara Memmbubuhkan

Para pelamar wajib menggunakan meterai elektronik dimana mereka perlu memastikan dokumen persyaratan diberi materai Rp10.000....

Youtube BKN
Cara beli e-meterai CPNS dan PPPK 

POSBELITUNG.CO -- Pada tahun ini, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023.

Salah satunya adalah penggunaan meterai elektronik.

Para pelamar wajib menggunakan meterai elektronik dimana mereka perlu memastikan dokumen persyaratan diberi materai Rp10.000.

Meningkatnya animo masyarakat yang melakukan pembelian meterai elektronik mendorong Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) untuk menambah daftar reseller resmi pembelian E-Meterai.

Penggunaan e-Meterai menjadi penting meterai elektronik merupakan salah satu syarat yang harus ada dalam dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

Sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2023 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Meterai.

E-materai menjadi dokumen paling penting untuk melengkapi berkas-berkas CPNS dan PPPK 2023 seperti surat pernyataan instansi dan suarat lamaran.

Baca juga: Formasi CPNS BIN 2023 untuk Lulusan SMA, D3, dan S1-S2 serta Jalur Khusus Atlet, Lengkap Link PDF

E-Materai atau materai elektronik adalah salah satu jenis materai dalam format elektronik yang mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Kini E-Meterai kini dengan mudah bisa didapatkan melalui sejumlah reseller atau distributor resmi yang telah terintegrasi dengan peruri.

Seleksi CPNS 2023 akan menggunakan meterai elektronik atau e-Meterai. Cara beli meterai elektronik untuk seleksi CPNS. Cara memasang meterai elektronik untuk CPNS.
Seleksi CPNS 2023 akan menggunakan meterai elektronik atau e-Meterai. Cara beli meterai elektronik untuk seleksi CPNS. Cara memasang meterai elektronik untuk CPNS. (Tangkapan layar laman e-meterai.co.id)

Daftar Distributor Resmi Peruri yang Menjual E-Meterai Untuk Daftar CPNS-PPPK 2023

- https://meteraionline.id

- https://e-meterai.live

- https://www.emeterai.rds.co.id

- https://www.tokogramedia.com/e-meterai

- https://skillacademy.com/e-meterai

- https://emet.id/

- https://www.paper.id/e-meterai.php

- https://mekarisign.com/id/fitur/e-meterai/

- https://e-meteraiku.com/

Baca juga: Link Pendaftaran PPPK Guru Kemendikbud 2023, Dibuka Hingga 9 Oktober, Cek Syarat & Alokasi Kebutuhan

Baca juga: Cara Menemukan Letak Nomor Ijazah SMA, SMK, D3, S1 untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023

- https://materai.id

- https://www.enforsea.com/emeterai

- www.signing.id

- www.digidoku.id

- https://dimensy.id/easy-dimensy/

- sign-it.id

- https://pastisah.id/

Untuk channel mobile apps dapat menggunakan aplikasi mobile melalui link dibawah ini :

- https://linktr.ee/nabila.narindo

- https://bit.ly/SobatMeteraiapp

Harga E-Meterai

Adapun harga yang dibanderol untuk setiap pembelian satu e-meterai yakni Rp10 ribu, berlaku 1 Januari 2021.

Sesuai dengan surat MK No. 134/PMK.03/2021, sebagaimana dikutip dari laman Kementerian Keuangan.

Cara Beli Meterai Elektronik

1. Buka salah satu website dari daftar distributor resmi yang sudah dijabarkan di atas

2. Tekan tombol “daftar” dan pilih “personal” untuk pembelian individu, atau “enterprise” untuk pembelian yang dilakukan oleh perusahaan atau “wholesale” untuk menjadi retailer.

3. Untuk pilihan enterprise dan wholesale silakan menghubungi Distributor melalui saluran helpdesk untuk proses pendaftaran lebih lanjut

4. Lengkapi isian dokumen sesuai petunjuk dengan benar

5. Cek kotak masuk pada e-mail dan klik tombol aktivasi akun.

6. Login kembali melalui link distributor meterai elektronik dan tekan opsi “pembelian”

7. Pilih jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan metode pembayaran yang diinginkan

8. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan dompet digital, QRIS dan lainnya

Baca juga: Pemprov Babel Umumkan 575 Formasi PPPK 2023, Ini Syarat, Rincian dan Pedoman Pendaftaran

9. Setelah proses pembayaran sukses, akan muncul notifikasi “pembayaran sukses”

10. Tekan tombol “pembubuhan” pada laman dashboard

11. Klik tipe berkas yang akan dibubuhi meterai elektronik dengan kapasitas file maksimal 10 MB

12. Unggah berkas yang ingin dibubuhkan meterai elektronik

13. Tarik gambar meterai elektronik ke posisi yang diinginkan

14. Pada pembubuhan, pengguna akan diminta untuk set PIN yang berisi 6 digit angka, dimana PIN tersebut akan digunakan untuk pembubuhan berikutnya

15. Dokumen yang telah berhasil dibubuhi meterai elektronik otomatis akan terkirim ke e-mail

Cara membubuhkan e-materai untuk berkas CPNS dan PPPK

Simak langkah-langkahnya berikut ini:

  • Kunjungi laman daftar-sscasn.bkn.go.id/login
  • Klik 'Cek Akun e-Materai'
  • Login akun e-Materai menggunakan email dan password yang telah didaftarkan
  • Masukkan Captcha dan klik 'Login'
  • Klik 'Unggah' pada menu unggah dokumen
  • Klik Unggah PDF yang belum ada e-Materai
  • Klik Pilih PDF yang sudah ditandatangani dan siap untuk dibubuhkan e-Materai
  • Pilih dokumen dan klik 'Open'
  • Posisikan e-Materai dan letakkan di sebelah tandatangan
  • Klik 'Unggah e-Materai'
  • Cek riwayat status pembubuhan e-Materai yang berhasil dengan klik cek riwayat pembubuhan
  • Klik unggah PDF yang sudah ada e-materai
  • Pilih dokumen lalu klik open
  • Pengunggahan dokumen e-Materai sudah selesai.

Cara membeli e-materai melalui laman pos.e-Materai.co.id

  • Buka laman pos.e-Materai.co.id
  • Klik menu "BELI E-Materai"

  • Lakukan login dengan memasukan email dan password, jika baru pertama kali, maka klik "Daftar di sini"

  • Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP

  • Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen

  • Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi

  • Setelah validasi, lakukan pembelian e-Materai sesuai keinginan

Cara membeli Materai elektronik juga bisa dilakukan dengan mendatangi kantor cabang Bank BUMN dan bank swasta. Materai juga didistribusikan oleh PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

(*/Tribunnews.com/posbelitung.co)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved