Berita Pangkalpinang

Pensiunan Bisa Datang ke Mitra Bayar Bila Terkendala Otentikasi Pencairan Dana Pensiun

Branch Manager PT Taspen Pangkalpinang Eko Sukamto tak menampik adanya kesulitan dalam otentikasi yang dilakukan para pensiunan.

|
Penulis: Rusaidah | Editor: Novita
Istimewa/Dokumentasi PT Taspen Pangkalpinang
Layanan PT Taspen Pangkalpinang bagi para pensiunan dalam mencairkan dana pensiun. 

PT Tanspen Pangkalpinang mencatat sebesar Rp32,6 miliar dana pensiun yang akan dikeluarkan sepanjang bulan Oktober tahun 2023.

Dana pensiun tersebut siap disalurkan PT Taspen kepada para pensiunan yang telah memenuhi persyaratan dan administrasi.

PT Taspen sendiri merupakan perusahaan BUMN yang memang sudah dipercaya oleh para pemerintah untuk mengelola dana pensiunan PNS, termasuk juga pengelolaan uang pensiunan.

Seperti diketahui dana pensiun merupakan uang atau fasilitas yang dimiliki seseorang untuk memenuhi kehidupan di masa tua atau saat sudah tidak aktif bekerja dan diberikan kepada para pensiunan setiap satu bulan.

Eko mengungkap, ada sebanyak 11.083 penerima pensiun di Bangka Belitung.

"Jumlah penerima pensiun dan besaran uang yang diterima setiap orang ini berbeda-beda tergantung dengan pangkat, golongan dan masa kerja. Dana yang kita cairkan juga setiap bulannya tidak sama karena bisa jadi ada yang sudah tidak masuk lagi dana pensiunnya karena sudah meninggal atau lainnya," ungkap Eko.

Dalam pencairan dana pensiun ini kata Eko, para penerima bisa langsung mencairkan menggunakan aplikasi Taspen dengan melakukan otentikasi ataupun datang langsung ke mitra bayar.

Dia menyebut, pihaknya juga bersama mitra bayar telah melakukan kerja sama untuk memberikan layanan kunjungan kepada para pensiunan yang sudah rentan ataupun sakit-sakitan.

"Pensiunan bisa mengambil dana pensiun ini setiap bulan, namun apbila selama tiga bulan berturut-turut tidak melakukan otentikasi atau mengambil dana pensiunnya, maka akan ditarik dan dana kembali ke negara. Kalaupun pensiunan ini mau melakukan otentikasi kembali tetap bisa, tapi harus mengisi formolir dan melenhkapi dokumennya, sesuai dengan ketentuan," jelasnya.

(Posbelitung.co/t3)

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved