Berita Kriminalitas

Sidang Kasus Pencurian Uang Kapolres Bangka Tengah, Terdakwa Ngaku Mencuri buat Bayar Utang dan Judi

Kedua terdakwa, yakni Garin dan Septian, duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Koba pada Kamis (3/10/2023).

Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Novita
Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra
Sidang kasus perkara pencurian uang Kapolres Bangka Tengah di Pengadilan Negeri Koba, Kamis (5/10/2023). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Kasus pencurian uang Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono oleh dua mantan ajudannya sendiri sudah sampai ke pengadilan.

Kedua terdakwa, yakni Garin dan Septian, duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Koba pada Kamis (3/10/2023), tanpa didampingi oleh penasihat hukum

Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa kedua terdakwa telah berulang kali mencuri uang milik Kapolres Bangka Tengah.

Terkuak pula bahwa yang pertama kali nekad melakukan pencurian tersebut adalah Garin.

Kata dia, aksi pencurian itu dia lakukan pertama kali pada Januari 2023 silam.

Garin menyebutkan bahwa uang yang dia curi itu salah satunya dipergunakan untuk membayar Pay Later.

“Untuk bayar Pay Later yang mulia,” jawab Garin kepada majelis hakim.

Dalam fakta persidangan tersebut, diketahui bahwa Garin mencuri uang milik Kapolres Bangka Tengah sebanyak 17 kali.

Sementara itu, Septian alias Asep mengatakan bahwa dirinya mencuri uang tersebut sebanyak 10 kali.

“Siap sepuluh kali yang mulia,” kata Septian menjawab pertanyaan hakim.

Lebih lanjut, kedua terdakwa mengaku bahwa mereka mengambil uang tersebut saat Kapolres maupun istrinya sedang tidak berada di rumah dinas.

Selain itu, Septian mengaku bahwa uang dicurinya itu dipergunakan untuk membayar utang karena bermain judi.

“Karena saya untuk membayar utang yang mulia. Saya pinjam (berutang) sama teman-teman dan senior juga buat judi,” ungkapnya.

Setelah melalui rangkaian proses tanya jawab pemeriksaan terdakwa, persidangan yang berlangsung tak sampai satu jam itu pun kemudian selesai.

Sidang akan dilanjutkan dengan sidang pembacaan tuntutan pada Selasa, 10 Oktober 2023 mendatang.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved