MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, BEM UI Serukan Masyarakat Sipil Turun ke Jalanan
BEM UI juga menyerukan agar masyarakat sipil menggaungkan penolakan dan memenuhi jalanan dengan demonstrasi sepanjang tanggal 20 Oktober 2023....
Penulis: Asmadi Pandapotan Siregar CC | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Politik Dinasti dan relasi keluarga yang dimaksud, lantaran Ketua MK Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan paman dari Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi.
Terlebih sebelum putusan ini dibacakan, Gibran digadang maju sebagai cawapres dari Prabowo Subianto. Sehingga putusan MK dinilai kental relasi keluarga dan cara memuluskan politik dinasti Jokowi.
"Kami rasa gelombang penolakan harus segera dinaikkan, seluruh elemen masyarakat harus bergerak bersuara dan melawan," ungkap Melki dalam konferensi pers di depan Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Baca juga: Biodata Nopek Novian, Baru Nikah Malah Bikin Ulah, Istri Ngamuk, Ajakan Nopek Malam Pertama Ditolak
Baca juga: Bacaan Surat Al Falaq, Lengkap Arab, Latin dan Artinya, Keutamaannya Bisa Melindungi dari Kejahatan
Baca juga: Spek dan Harga HP OPPO A18, RAM 4GB/128GB, Gambarnya Tajam dan Jernih, Cocok buat Nonton dan Game
Melki pun mengajak seluruh masyarakat sipil untuk ikut dalam konsolidasi dan diskusi yang akan digelar sejumlah BEM kampus di Politeknik negeri Jakarta (PNJ) pada Selasa (17/10/2023) besok.
"Tanggal 17 Oktober 2023 kami undang seluruh masyarakat sipil untuk berdiskusi dan berkonsolidasi di kampus PNJ," kata dia.
BEM UI juga menyerukan agar masyarakat sipil menggaungkan penolakan dan memenuhi jalanan dengan demonstrasi sepanjang tanggal 20 Oktober 2023.
Menurut Melki, sudah saatnya masyarakat untuk menyetop berbagai penindasan, kejahatan dan mulai untuk bergerak melawan.
"Kami mengundang seluruh elemen masyarakat sipil untuk menggaungkan penolakan, silakan penuhkan jalanan dengan demonstrasi sepanjang tanggal 20 Oktober 2023. Cukup sudah berbagai penindasan, cukup sudah berbagai kejahatan, saatnya rakyat bergerak dan melawan," terang dia.
Diketahui MK mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal uji materiil batas usia 40 tahun untuk menjadi capres-cawapres.
Dalam putusannya, MK menyatakan seseorang bisa maju sebagai capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun sepanjang yang bersangkutan pernah dan sedang menjadi kepala daerah.
Dalam pertimbangannya MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih. Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.
Baca juga: Biodata Shandy Handika, Jaksa Kasus Kopi Sianida Jessica yang Bantah Ucapan dr Djaja Surya Atmadja
Baca juga: 60 Contoh Soal dan Kunci Jawaban Pilihan Ganda PAT IPS Kelas 7 Semester 2
Baca juga: Spek dan Harga HP OPPO A18, RAM 4GB/128GB, Gambarnya Tajam dan Jernih, Cocok buat Nonton dan Game
(*/ Tribunnews.com/kompas.com)
Kalender 2025, 13 Agustus 2025 Memperingati Hari Apa? Momen HUT Mahkamah Konstitusi RI |
![]() |
---|
Biodata Andri Darmawan, Menang Gugatan di MK, Otto Hasibuan Tak Bisa Rangkap Jabatan |
![]() |
---|
SD Baptis Belitung Timur Sambut Baik Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis, Paulus: Jadi Angin Segar |
![]() |
---|
Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis, Dindik Belitung Timur Masih Tunggu Juknis |
![]() |
---|
Pemprov Bangka Belitung Kerahkan 12 Advokat Gugat Pulau Tujuh ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.