Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi Jebus
6 Terdakwa Korupsi Lahan Transmigrasi Jebus Dituntut 6 Tahun Penjara, Kerugian Negara tak Diganti
JPU menuntut enam terdakwa kasus korupsi lahan transmigrasi Kecamatan Jebus dengan tuntutan yang sama yakni enam tahun penjara
Penulis: Sepri Sumartono |
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Enam terdakwa korupsi kasus lahan transmigrasi Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat (Babar) Slamet Taryana, Ridho Firdaus, Elyna Rilnamora Purba, Hendry, Ansori dan Ariandi Permana alias Bom Bom mendapatkan tuntutan yang sama rata dari jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Tiga ASN Babar Juga Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Baca juga: Dutuntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta, Mantan Kades Jebus Tertuduk
Baca juga: BREAKING NEWS : Enam Terdakwa Jalani Sidang Tuntutan
Pada sidang pembacaan tuntutan, setelah mendapatkan dan menilai keterangan saksi-saksi, saksi ahli dan terdakwa di persidangan berserta barang bukti yang dihadirkan di pengadilan.
Melalui analisa yuridis berdasarkan fakta-fakta persidangan, JPU menyakini enam terdakwa tersebut secara bersama-sama telah melakukan tindakan pidana korupsi.
Maka itu, JPU menuntut enam terdakwa kasus korupsi lahan transmigrasi Kecamatan Jebus dengan tuntutan yang sama yakni enam tahun penjara dan denda Rp200 juta.
"Di mana denda tersebut jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata JPU Anton Sujarwo saat persidangan, Selasa (17/10/2023).
"Kerugian negara sejumlah lima miliar rupiah berdasarkan hasil audit tidak diperhitungkan sebagai uang pengganti kepada terdakwa karena objek tanah transmigrasi telah dilakukan penyitaan oleh kejaksaan," demikian kata Anton Sujarwo.
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.