Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi Jebus
Tiga ASN Babar Juga Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Terlibat dalam tindak pidana korupsi lahan transmigrasi Desa Jebus, Kecamatan Jebus, tiga orang Aparatur Sipil Negara
Penulis: Adi Saputra |
POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Terlibat dalam tindak pidana korupsi lahan transmigrasi Desa Jebus, Kecamatan Jebus, tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat (Babar) dituntut enam tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Ketiga ASN dilingkungan Pemkab Babar yang terlibat dalam kasus korupsi lahan transmigrasi di Desa Jebus yaitu Slamet Taryana, Ridho Firdaus, Elyna Rilnamora Purba.
Baca juga: Dutuntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta, Mantan Kades Jebus Tertuduk
Baca juga: BREAKING NEWS : Enam Terdakwa Jalani Sidang Tuntutan
Tuntutan ketiganya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Babar Doddy Praja, terkait kasus korupsi lahan transmigrasi Desa Jebus yang melibatkan enam orang terdakwa.
"Ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer," terang Doddy Praja, Selasa (17/10/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara masing-masing enam tahuh dan denda Rp200 juta, yang mana denda tersebut apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan. Kerugian keuangan Negara sejumlah Rp5.468.860.000, berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Babar nomor 700/001/IRDA/2023 tanggal 02 Februari 2023," sambungnya.
Lebih lanjut Doddy mengungkapkan, tidak diperhitungkan sebagai uang pengganti kepada terdakwa karena objek tanah transmigrasi Desa Jebus telah dilakukan penyitaan oleh pihak Kejari Babar berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Mentok nomor : 217/Pen.Pid/2022/PN. Mtk dan terhadap objek tanah transmigrasi sebanyak 105 persil diperhitungkan sebagai pengembalian Negara untuk dikembalikan ke Negara c.q Pemerintah Kabupaten Babar.
Sementara itu ketiga terdakwa ini ketika kasus ini mencuat memiliki jabatan dilingkungan Pemkab Babar seperti terdakwa Slamet Taryana sebagai Kepala Bidang Transmigran, Ridho Firdaus sebagai Kasi Penyiapan dan Permukiman Transmigrasi, Elyna Rilnamora Purba sebagai kasi Pengembangan Pengawasan Transmigran.
Sedangkan persidangan terhadap keenam terdakwa kasus korupsi ini, berlangsung selama kurang lebih satu jam setengah dan sidang akan dilanjutkan pada 26 Oktober 2023 mendatang dengan agenda sidang pledoi dari para terdakwa atas tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Selain ketiga terdakwa Slamet Taryana, Ridho Firdaus, Elyna Rilnamora Purba. Ketiga terdakwa lainnya seperti Hendri mantan Kades Jebus, Ansori PHL BPN Babar dan Ariandi Permana alias Bom Bom PHL Dinas Transmigrasi Babar dituntut pidana selama enam tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Sebelumnya, enam terdakwa kasus korupsi lahan transmigrasi Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat (Babar) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, Selasa (17/10/2023) pagi.
Dari pantauan Bangkapos.com sidang sedang berlangsung diruang sidang Tirta yang dimulai kurang lebih pukul 09.30 WIB, keenam terdakwa didampingi Penasihat Hukum (PH) masing-masing untuk mengikuti sidang tuntutan dan jaksa penuntut yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Babar Anton Sujarwo dan hakim ketua Mulyadi.
Keenam terdakwa yang menjalani sidang tuntutan kasus korupsi lahan transmigrasi di Desa Jebus yaitu Slamet Taryana, Ridho Firdaus, Elyna Rilnamora Purba, Hendry, Ansori, Ariandi Permana alias Bom Bom.
Nampak suasana persidangan masih berlangsung hingga pukul 10.10 WIB, jaksa penuntut umum masih membacakan tuntutan kepada para terdakwa sebelum dibacakan tuntutan kepada masing-masing terdakwa kasus korupsi lahan transmigrasi Desa Jebus.
Sementara sidang kali ini, jaksa penuntut umum Kejari Babar membacakan tuntutan kepada para terdakwa yang sebelumnya sudah menjalani beberapa kali persidangan dan sempat ditunda dua pekan sebelum sidang tuntutan.
(Bangkapos.com/Adi Saputra).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.