Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi Jebus
Dutuntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta, Mantan Kades Jebus Tertuduk
Mantan Kepala Desa (Kades) Jebus, Kecamatan Jebus Hendri, tertunduk usai mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum
Penulis: Adi Saputra |
POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Mantan Kepala Desa (Kades) Jebus, Kecamatan Jebus Hendri, tertunduk usai mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (PJU) Kejari Bangka Barat (Babar) diruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang.
Dia pun enggan banyak komentar usai menjalani persidangan dan langsung menuju ke kendaraan tahanan, saat ditanyai kenapa tertunduk ketika JPU membacakan tuntutan kasus korupsi lahan transmigrasi Desa Jebus.
Baca juga: BREAKING NEWS : Enam Terdakwa Jalani Sidang Tuntutan
"Tidak menyangka saja, biasa santai dan slow," ungkap Hendri kepada Bangkapos.com sembari menuju kendaraan tahanan, Selasa (17/10/2023).
Hendri sendiri merupakan salah satu terdakwa dalam kasus korupsi lahan transmigrasi Desa Jebus, yang menjerat enam orang terdakwa dan saat itu dirinya menjabat sebagai Kades Jebus.
Sedangkan untuk terdakwa Hendri, di tuntut oleh JPU Kejari Babar dalam hal ini dibacakan langsung oleh Kasi Pidsus Anton Sujarwo dalam persidangan diruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang.
"Satu menyatakan terdakwa Hendri secara terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai dimana diatur dan diancam pidana junto pasal 2 ayat 1, junto 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah, undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," terang Anton Sujarwo.
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendri selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta, yang mana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan," sambungnya.
Sebelumnya, Enam terdakwa kasus korupsi lahan transmigrasi Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat (Babar) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, Selasa (17/10/2023) pagi.
Dari pantauan Bangkapos.com sidang sedang berlangsung diruang sidang Tirta yang dimulai kurang lebih pukul 09.30 WIB, keenam terdakwa didampingi Penasihat Hukum (PH) masing-masing untuk mengikuti sidang tuntutan dan jaksa penuntut yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Babar Anton Sujarwo dan hakim ketua Mulyadi.
Keenam terdakwa yang menjalani sidang tuntutan kasus korupsi lahan transmigrasi di Desa Jebus yaitu Slamet Taryana, Ridho Firdaus, Elyna Rilnamora Purba, Hendry, Ansori, Ariandi Permana alias Bom Bom.
Nampak suasana persidangan masih berlangsung hingga pukul 10.10 WIB, jaksa penuntut umum masih membacakan tuntutan kepada para terdakwa sebelum dibacakan tuntutan kepada masing-masing terdakwa kasus korupsi lahan transmigrasi Desa Jebus.
Sementara sidang kali ini, jaksa penuntut umum Kejari Babar membacakan tuntutan kepada para terdakwa yang sebelumnya sudah menjalani beberapa kali persidangan dan sempat ditunda dua pekan sebelum sidang tuntutan.
(Bangkapos.com/Adi Saputra).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.