Berita Bangka Barat
Bawaslu Bangka Barat Sampaikan Hasil Pengawasan 404 Caleg
Bawaslu Bangka Barat melakukan publikasi dan dokumentasi, hasil pengawasan pencalonan anggota DPRD Bangka Barat
Penulis: Riki Pratama |
POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Bawaslu Bangka Barat menyampaikan terkait hasil pengawasan, dari jumlah Daftar Calon Tetap (DCT) sebanyak 404 caleg, 13 eks narapidana masuk DCT, dan masa kampanye dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Hal ini dungkapkan Anggota Bawaslu Bangka Barat, Budi Santoso saat melakukan publikasi dan dokumentasi, hasil pengawasan pencalonan anggota DPRD Bangka Barat, di D'Orange Cafe Mentok, Kamis (16/11/2023) siang.
Anggota Bawaslu Bangka Barat, Budi Santoso, menyampaikan, tujuan pengawasan dalam rangka menjalankan fungsi pencegahan terhadap terjadinya dugaan pelanggaran dan sengketa proses pada Pemilihan Umum tahun 2024.
Dalam publikasi itu, Bawaslu tidak menemukan pelanggaran menonjol yang dilakukan KPU Bangka Barat selama proses tahapan Pemilu dilakukan.
Hanya saja, terkait data eks napi yang sempat berubah dari 10 menjadi 13 orang, beberapa waktu lalu. Namun, telah diklarifikasi oleh KPU Bangka Barat.
"Terkait hal itu, kami mengimbau KPU untuk bekerja sesuai SOP. Karena kami juga melakukan pengawasan melekat ke KPU," ujar
Anggota Bawaslu Bangka Barat, Budi Santoso, kepada Bangkapos.com, Kamis (16/11/2023).
Ia menambahkan, pada 4 November 2023 KPU Bangka Barat telah mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat Dalam Pemilu Tahun 2024
Melalui keputusan KPU Kabupaten Bangka Barat Nomor 120 tahun 2023, KPU Bangka Barat menetapkan DCT sebanyak 404 orang.
"Dalam pengawasan kami DCT jumlahnya 404 calon, terdiri 4 dapil yang memperebutkan 30 kursi di DPRD Bangka Barat. Kita inginkan Pemilu kita berjalan dengan aman, tentram. Karena sebanyak 404 caleg akan bertanding merebutkan 30 kursi, termasuk 13 eks napi yang masuk dalam DCT," ujarnya.
Dia menjelaskan, legalitas mantan narapidana telah memiliki legalitas dari negara untuk menduduki jabatan publik. Yang dipilih atau elected officials sepanjang tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih oleh putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum.
"Mereka sudah berdasarkan seleksi dan aturan undang undang, lulus masuk di daftar calon tetap, sehingga para tokoh, sahabat dapat memberikan edukasi ke masyarakat. Agar tahu calon yang kita pilih," ujarnya.
Ia melanjutkan, masa kampanye baru akan dilakukan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sehingga diminta alat peraga kampanye dipasang di waktu dan tempat yang telah ditentukan.
Dalam kegiatan itu, hadir Dinas Kominfo Bangka Barat, Organisasi kepemudaan, pelaku seni, tokoh pemuda dan masyarakat, media dan unsur terkaitnya lainnya.
Klarifikasi
| Pemkab Bangka Barat Siagakan 5 Dokter di Setiap Pukesmas |
|
|---|
| Sosok Bude Surahmi Penjual Jamu Gendong di Mentok Bangka Barat, Jaga Tradisi Keluarga Puluhan Tahun |
|
|---|
| Nikmati Sensasi Petik dan Mencicipi Melon Varietas Mylove di Mentok Bangka Barat |
|
|---|
| Demi Judi Online dan Narkotika, Pemuda di Bangka Barat Ini Nekat Curi Uang Celengan |
|
|---|
| Kisah Nelayan Bangka Barat Dapat Pari Jumbo Seberat 420 Kg, Sempat Mengira Kayu Tersangkut di Jaring |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.