Berita Bangka Barat

Bawaslu Bangka Barat Sampaikan Hasil Pengawasan 404 Caleg

Bawaslu Bangka Barat melakukan publikasi dan dokumentasi, hasil pengawasan pencalonan anggota DPRD Bangka Barat

Penulis: Riki Pratama |
Bangka Pos / Riki
Bawaslu Bangka Barat melakukan publikasi dan dokumentasi, hasil pengawasan pencalonan anggota DPRD Bangka Barat, di D'Orange Cafe Mentok, Kamis (16/11/2023) siang. 


Berkaitan data eks narapidana menjadi Caleg dari 10 orang berubah menjadi 13 orang masuk di dalam Daftar Calon Tetap (DCT) diberikan klarifikasi oleh KPU Bangka Barat.


Diketahui sebelumnya, Ketua KPU Bangka Barat, menyampaikan data eks napi ke media, sebanyak 10 orang, kemudian diralat 12 orang dan kembali diralat menjadi 13 orang, pada Selasa (7/11/2023).


Para eks napi ini, tersandung kasus dari tindak pidana korupsi, judi sabung ayam, pengelolaan dan pemurnian mineral hingga penyalahgunaan narkotika.


Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bangka Barat, Kadir Jailani, memberikan klarifikasi terkait kesalahan penyampaian data eks napi yang masuk dalam DCT.


"Terkait apa data yang disampaikan oleh Ketua KPU, memang ada kesalahan dipenarikan data, awalnya itu berjumlah 10. Setelah kita cermati lagi ternyata, masih ada tiga, jadi 13 seluruhnya untuk eks napi," kata Kadir kepada Bangkapos.com, Rabu (8/11/2023).

"Jadi total 13 orang, kita mengklarifikasi, kesalahan data kemarin. Bukan ada unsur membunyikan eks napi lain, itu sesuai ketentuan PKPU 10 tahun 2023, dan hasil verifikasi eks napi sudah sesuai ketentuan, semuanya memenuhi syarat (MS)," ujarnya.


Dia menegaskan, untuk 13 eks napi yang telah masuk dalam daftar calon, telah melalui proses panjang, dari pendaftaran, DCS hingga akhirnya DCT.


"Kita tentu tidak ingin mereka tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Kita telah melalui proses panjang, dari pendaftaran, DCS, sampai penetapan DCT tanggal, 3 November 2023, berkas mereka terus kita seleksi, sehingga bisa memutuskan memenuhi syarat," terangnya.


Selain itu, dikatakan Kadir, sejumlah eks napi telah melaksanakan sejumlah ketentuan dan memenuhi persyaratan seperti mengumumkan dirinya ke media massa.


"Mereka ada ketentuan lagi, harus memenuhi seperti mengumumkan di media cetak, untuk eks napi semua telah melakukan itu dan melamporkan bukti dokumen telah melakukan publikasi," katanya.


Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat, Deni Ferdian, mengingatkan KPU Bangka Barat jangan sampai keliru menyajikan data ke pihak media berkaitan dengan eks napi.


"Harapan kami jangan sampai ada kekeliruan atau kesalahan dari pihak penyelenggara baik di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa," kata Deni.


Deni menegaskan, pihaknya terus mengawasi kinerja KPU Bangka Barat, berkaitan telah berjalanya tahapan Pemilu saat ini.


"Karena kami Bawaslu terus mengawas dan melakukan pencegahan terhadap tiap-tiap tahapan-tahapan, baik dipenyelenggara maupun partai politik peserta Pemilu. Agar Pemilu di tahun 2024 ini tetap berjalan lancar dan aman terkendali," harapnya

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

 

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved