UMP Babel 2024

Ketua SPSI Babel Sebut Kenaikan UMP Bangka Belitung 2024 Tak Signifikan, Darusman: Jelas Kecewa

Besaran UMP Bangka Belitung 2024 akan diumumkan oleh Pj Gubernur Babel, Safrizal ZA, pada Selasa (21/11/2023) besok.

Editor: Novita
Pixabay/TribunJakarta
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi 2024. Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Darusman, menyebut bahwa UMP Bangka Belitung 2024 bakal mengalami kenaikan yang tidak terlalu signifikan. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Pj Gubernur Babel) Safrizal ZA bakal mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 (UMP Bangka Belitung 2024) pada Selasa (21/11/2023) besok.

Hal itu dipastikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Elius Gani, pada Senin (20/11/2023).

Elius Gani juga mengatakan, pihaknya telah menghitung formula UMP Bangka Belitung 2024.

Terkait hal tersebut, Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Darusman, menyebut bahwa UMP Bangka Belitung 2024 bakal mengalami kenaikan yang tidak terlalu signifikan.

Berdasarkan hasl rapat pembahasan mengenai UMP Bangka Belitung 2024 yang diikuti tim SPSI bersama pihak terkait beberapa hari yang lalu, lanjut Darusman, bisa dipastikan jika kenaikan tidak akan lebih dari 5 persen.

"Jadi kita ini (UMP 2024) kenaikannya justru hanya setengah dari tahun sebelumnya. Tahun 2023 itu kan 7,5 persen (kenaikan UMP Bangka Belitung 2024), tahun ini tidak sampai, apalagi sampai 15 persen seperti yang disuarakan serikat buruh di nasional," kata Darusman saat dihubungi pada Senin (20/11/2023).

Meski begitu, ia belum mau merinci besaran kenaikan UMP Bangka Belitung 2024, karena hal itu merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi dalam hal ini Pj Gubernur Babel.

"Intinya, Jumat minggu kemarin itu sudah ditetapkan, kebetulan saya sedang di luar kota, tapi tim SPSI juga ikut hadir. Artinya sudah ketok palu dan hari ini atau besok tinggal diumumkan oleh Pj Gubernur," tambahnya.

Meski SPSI secara kelembagaan merasa kecewa terhadap kenaikan UMP Bangka Belitung 2024 yang cukup rendah, namun menurut Darusman pihaknya juga tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak adanya kewenangan dalam mengambil keputusan.

"Yang jelas kecewa ya kecewa. Tapi kalaupun kita aksi, ataupun kami tidak menandatangi hasil rapat itu, besaran UMP 2024 tetap berlaku. Pertimbangannya, tanda tangan atau tidak tanda tangan tetap berlaku juga," kata Darusman.

"Di situ kan (penentuan UMP) misal SPSI tidak setuju terus tidak berlaku, misal pengusaha keberatan terus tidak berlaku, tidak juga. Kami tidak bisa apa-apa, yang jelas kami (SPSI) juga harus konsekuen karena ikut tanda tangan, tapi yang jelas itu prodak rezim, bukan hasil dari SPSI," tegasnya.

Tak hanya itu, Darusman juga menyoroti soal landasan peraturan penentuan UMP dari pemerintah yang hampir setiap tahun berubah, tetapi hasilnya justru menurunkan besaran kenaikan UMP.

"Kami juga tidak mengerti dengan pola penentuan UMP dari pemerintah itu. Tahun lalu pakai rumus lama naik 7,5 persen, sekarang PP baru malah turun kenaikannya, padahal semua barang kan harganya naik," tandasnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved