UMP Babel 2024

Upah Minimum Naik, Harga Barang Jangan Ikut Naik

Menurut Beliadi, upah minimum memang harus dinaikkan, apalagi di tengah tingginya harga barang.

|
Penulis: Suhendri CC |
Bangka Pos / Rizky
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Beliadi. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Beliadi berharap, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Babel tahun 2024 tak membuat harga barang ikut naik.

Menurut Beliadi, upah minimum memang harus dinaikkan, apalagi di tengah tingginya harga barang.

“Kalau (upah minimum) tidak naik maka masyarakat akan makin letih karena harga barang makin mahal. Lalu yang penting jangan UMP naik lalu harga barang juga ikut naik," katanya, Senin (20/11/2023).

Terlepas dari itu, Beliadi berharap persentase kenaikan UMP mengikuti aturan yang berlaku.
Selain itu, dapat melihat kondisi para pekerja dan pengusaha atau perusahaan.

"UMP memang hak tenaga kerja dan setiap tahun memang ada kesepakatan atau ketentuannya harus naik meski hanya satu persen. Sepanjang sudah mendapatkan kajian yang baik atau benar, lalu juga sesuai aturan ya silakan," tutur Beliadi.

"Pelaku usaha masih mampu melaksanakan, saya pikir tidak ada masalah. UMP ini menjadi hak masyarakat yang bekerja, tetapi yang penting ya UMP naik, harga barang tetap stabil," ujarnya.

Sekadar diketahui, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Elius Gani, Senin (20/11/2023), memastikan adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Babel tahun 2024.

Namun, Elius belum bersedia mengungkapkan besaran kenaikan upah minimum provinsi tersebut.

"Kalau dijawab sekarang, langsung tahu angkanya. Sesuai ketentuan, biar Pj gubernur yang mengumumkan besarannya (Selasa, 21 November 2023)," katanya.

Elius menuturkan, penghitungan UMP terbaru berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Formula sudah kami hitung. Sekarang tinggal menunggu tanda tangan Pj gubernur yang masih berada di Jakarta, nanti sore (Senin–red) baru disahkan," tuturnya. (riz)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved