UMP Babel 2024

Ini Besaran UMP Bangka Belitung 2024 Berikut Data UMP Babel 2023 Hingga 2019

Berikut ini besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP Bangka Belitung 2024 dan perbandingan dengan data UMP Babel sejak 2023 hingga 2019.

Editor: Kamri
Pixabay/TribunJakarta
Ilustrasi. Besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP Bangka Belitung 2024 telah ditetapkan dan kini UMP Bangka Belitung 2024 ditetapkan naik 4,04 persen atau besarannya menjadi Rp 3.640.000. 

POSBELITUNG.CO – Berikut ini besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP Bangka Belitung 2024 dan perbandingan dengan data UMP Babel sejak 2023 hingga 2019.

Besaran UMP Bangka Belitung 2024 baru saja ditetapkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi Rp 3.640.000.

Melihat dari besaran angka yang ditetapkan pihak provinsi ini, besaran UMP Bangka Belitung 2024 mengalami kenaikan sekitar 4,04 persen.

Melihat kenaikan persentase itu, maka UMP Bangka Belitung 2024 menjadi Rp 3.640.000.

Ini berarti UMP Bangka Belitung 2024 ini ada kenaikan sebesar Rp 141.521 dari besaran UMP Bangka Belitung 2023 yaitu Rp 3.498.479.

Jika melihat besaran UMP Bangka Belitung setiap tahunnya, maka mengindikasikan adanya tren peningkatan besaran UMP setiap tahunnya.

Terkecuali besaran UMP Bangka Belitung 2021, dimana besaran UMP pada saat itu ditetapkan sama dengan tahun 2020 yaitu sebesar Rp 3.230.023.

Kenaikan UMP Bangka Belitung setiap tahun ini bisa dilihat dari penetapan UMP Bangka Belitung 2019 yang saat itu ditetapkan Rp2.976.705.

Baca juga: UMP Bangka Belitung 2024 Ditetapkan Rp3.640.000, Berlaku Mulai 1 Januari

Besaran UMP ini kemudian naik pada penetapan UMP Bangka Belitung 2020 menjadi Rp3.230.023.

Kemudian UMP Bangka Belitung 2021 tak mengalami kenaikan alias sama dengan tahun 2020 yaitu ditetapkan sama sebesar Rp3.230.023.

Namun UMP Bangka Belitung 2022 kembali pada tren naik hingga ditetapkan menjadi Rp3.264.88.

Demikian pula penetapan UMP Bangka Belitung 2023 yang juga naik dengan ditetapkan menjadi sebesar Rp3.498.479.

Kini, UMP Bangka Belitung 2024 kembali ditetapkan naik 4,04 persen atau besarannya menjadi Rp 3.640.000.

"Tadi malam sudah ditetapkan dan juga sudah diumumkan langsung oleh bapak Pj Gubernur Safrizal. Jadi itu akan berlaku mulai 1 Januari 2024," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Elius Gani, Selasa (21/11/2023).

Ia menjelaskan pengumuman UMP Bangka Belitung 2024 ini dilakukan usai Pejabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel ), Safrizal Zakaria Ali menandatangani SK Penetapan Besaran UMP Tahun 2024 pada Senin (20/11/2023) malam.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved