UMP Babel 2024

UMP Bangka Belitung 2024 Sudah Ditetapkan, Pengusaha Melanggar Bisa Kena Sanksi Pidana

Kabid Ketenagakerjaan Dinas KUMKMPTK Kabupaten Belitung Erwan Junandi, mengatakan, saat ini tidak ada lagi penetapan UMK di kabupaten/kota di Babel.

|
Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Novita
Pixabay/TribunJakarta
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi 2024. UMP Bangka Belitung 2024 Sudah Ditetapkan, Pengusaha Melanggar Bisa Kena Sanksi Pidana 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Upah Minimum Provinsi (UMP) Bangka Belitung pada 2024 telah ditetapkan sebesar Rp3.640.000. 

Sebelum resmi diberlakukan pernah 1 Januari 2024, selanjutnya harus dilakukan proses sosialisasi sehingga dapat menjadi acuan kabupaten/kota untuk merumuskan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 

Meski begitu, menurut Kabid Ketenagakerjaan Dinas KUMKMPTK Kabupaten Belitung Erwan Junandi saat ini tidak ada lagi penetapan UMK di masing-masing kabupaten/kota di Bangka Belitung. 

"Sebelumnya walau masih ada UMK, provinsi selalu menetapkan upah minimum kabupaten/kota sama, kalau sama lebih baik pakai satu sehingga menganut ke UMP. Makanya tidak lagi mengusulkan UMK, langsung penetapan UMP," kata Erwan kepada Posbelitung.co, Jumat (24/11/2023). 

 

kata Erwan kepada Posbelitung.co, Jumat (24/11/2023).

Kabid Ketenagakerjaan Dinas KUMKMPTK Kabupaten Belitung, Erwan Junandi
Kabid Ketenagakerjaan Dinas KUMKMPTK Kabupaten Belitung, Erwan Junandi (Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)

Pada daerah yang masih mengenal UMK, usulan UMK biasanya dikaji oleh dewan pengupahan kabupaten yang direkomendasikan hasilnya kepada bupati. Lalu bupati mengusulkan ke gubernur untuk ditetapkan sebagai UMK.

Sebelum resmi diberlakukan per 1 Januari, dilakukan proses sosialisasi upah minimum. 

Pelaksanaan upah minimum menjadi hal normatif sehingga perusahaan berkewajiban memenuhi hal tersebut. 

Karena berdasarkan undang-undang, jika pelaksanaan upah yang diberikan di bawah upah minimum yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan gubernur, maka pengusaha bisa dikategorikan melakukan pelanggaran yang sifatnya pidana karena itu hal yang bersifat normatif.

"Sanksinya pidana, prosesnya melalui mekanisme pengawasan dan penyidikan," tambah Erwan.

Monitoring pelaksanaan upah minimum yang berlaku, pelaksanaannya diawasi pengawas ketenagakerjaan. 

Pengawas ini semenjak berlaku UU 23 tahun 2014, yang mana salah satu sub bidang ketenagakerjaan yang tadinya berada di kabupaten/kota sudah beralih menjadi kewenangan provinsi. 

Artinya pengawasan ketenagakerjaan dilakukan pemerintah provinsi. 

(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved