UMP Babel 2024
UMP Bangka Belitung 2024 Sudah Ditetapkan, Pengusaha Melanggar Bisa Kena Sanksi Pidana
Kabid Ketenagakerjaan Dinas KUMKMPTK Kabupaten Belitung Erwan Junandi, mengatakan, saat ini tidak ada lagi penetapan UMK di kabupaten/kota di Babel.
Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Upah Minimum Provinsi (UMP) Bangka Belitung pada 2024 telah ditetapkan sebesar Rp3.640.000.
Sebelum resmi diberlakukan pernah 1 Januari 2024, selanjutnya harus dilakukan proses sosialisasi sehingga dapat menjadi acuan kabupaten/kota untuk merumuskan upah minimum kabupaten/kota (UMK)
Meski begitu, menurut Kabid Ketenagakerjaan Dinas KUMKMPTK Kabupaten Belitung Erwan Junandi saat ini tidak ada lagi penetapan UMK di masing-masing kabupaten/kota di Bangka Belitung.
"Sebelumnya walau masih ada UMK, provinsi selalu menetapkan upah minimum kabupaten/kota sama, kalau sama lebih baik pakai satu sehingga menganut ke UMP. Makanya tidak lagi mengusulkan UMK, langsung penetapan UMP," kata Erwan kepada Posbelitung.co, Jumat (24/11/2023).
kata Erwan kepada Posbelitung.co, Jumat (24/11/2023).

Pada daerah yang masih mengenal UMK, usulan UMK biasanya dikaji oleh dewan pengupahan kabupaten yang direkomendasikan hasilnya kepada bupati. Lalu bupati mengusulkan ke gubernur untuk ditetapkan sebagai UMK.
Sebelum resmi diberlakukan per 1 Januari, dilakukan proses sosialisasi upah minimum.
Pelaksanaan upah minimum menjadi hal normatif sehingga perusahaan berkewajiban memenuhi hal tersebut.
Karena berdasarkan undang-undang, jika pelaksanaan upah yang diberikan di bawah upah minimum yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan gubernur, maka pengusaha bisa dikategorikan melakukan pelanggaran yang sifatnya pidana karena itu hal yang bersifat normatif.
"Sanksinya pidana, prosesnya melalui mekanisme pengawasan dan penyidikan," tambah Erwan.
Monitoring pelaksanaan upah minimum yang berlaku, pelaksanaannya diawasi pengawas ketenagakerjaan.
Pengawas ini semenjak berlaku UU 23 tahun 2014, yang mana salah satu sub bidang ketenagakerjaan yang tadinya berada di kabupaten/kota sudah beralih menjadi kewenangan provinsi.
Artinya pengawasan ketenagakerjaan dilakukan pemerintah provinsi.
(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)
Ini Besaran UMP Bangka Belitung 2024 Berikut Data UMP Babel 2023 Hingga 2019 |
![]() |
---|
UMP Bangka Belitung 2024 Ditetapkan Rp3.640.000, Berlaku Mulai 1 Januari |
![]() |
---|
UMP Bangka Belitung 2024 Dipastikan Naik |
![]() |
---|
Upah Minimum Naik, Harga Barang Jangan Ikut Naik |
![]() |
---|
Serikat Pekerja Kecewa Terkait Besaran UMP 2024, APINDO: untuk kebaikan Bersama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.