UMP Babel 2024

UMP Bangka Belitung 2024 Dipastikan Naik

penghitungan UMP terbaru berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021

|
Penulis: Suhendri CC |
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang/upah minimum. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Elius Gani, Senin (20/11/2023), memastikan adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Babel tahun 2024.

Namun, Elius belum bersedia mengungkapkan besaran kenaikan upah minimum provinsi tersebut.

"Kalau dijawab sekarang, langsung tahu angkanya. Sesuai ketentuan, biar Pj gubernur yang mengumumkan besarannya (Selasa, 21 November 2023)," katanya.

Elius menuturkan, penghitungan UMP terbaru berdasarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Formula sudah kami hitung. Sekarang tinggal menunggu tanda tangan Pj gubernur yang masih berada di Jakarta, nanti sore (Senin–red) baru disahkan," tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Babel Darusman menilai, kenaikan UMP tahun 2024 tidak akan terlalu signifikan.

Dia menyebutkan, berdasarkan hasil rapat pembahasan UMP Babel tahun 2024 yang diikuti tim SPSI bersama pihak terkait beberapa hari lalu, kenaikannya tidak akan lebih dari 5 persen.

Sekadar diketahui, UMP Babel tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp3.498.479 per bulan. Angka ini naik 7,15 persen atau Rp233.595 dibanding UMP 2022 sebesar Rp3.264.884.

"Jadi kita ini (UMP 2024) kenaikannya justru hanya setengah dari tahun sebelumnya. Tahun 2023 itu kan 7,5 persen (kenaikan UMP Babel), tahun ini tidak sampai, apalagi sampai 15 persen seperti yang disuarakan serikat buruh di nasional," kata Darusman saat dihubungi Bangka Pos, Senin (20/11/2023).

"Kami juga tidak mengerti dengan pola penentuan UMP dari pemerintah itu. Tahun lalu pakai rumus lama naik 7,5 persen, sekarang PP baru malah turun kenaikannya, padahal semua barang kan harganya naik," tuturnya.

Tak bisa berbuat apa-apa

Lebih lanjut, Darusman mengatakan, meski kecewa terhadap cukup rendahnya besaran kenaikan UMP Babel 2024, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak ada kewenangan dalam mengambil keputusan.

"Yang jelas kecewa ya kecewa, tetapi kalaupun kita (SPSI–red) aksi ataupun kami tidak menandatangani hasil rapat itu, besaran UMP 2024 tetap berlaku. Pertimbangannya, tanda tangan atau tidak tanda tangan tetap berlaku juga,” ujarnya.

“Di situ kan (penentuan UMP) misal SPSI tidak setuju terus tidak berlaku, misal pengusaha keberatan terus tidak berlaku, tidak juga. Kami tidak bisa apa-apa, yang jelas kami (SPSI) juga harus konsekuen karena ikut tanda tangan, tetapi yang jelas itu produk rezim, bukan hasil dari SPSI," lanjut Darusman.

Menghargai

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved