UMP Babel 2024

Serikat Pekerja Kecewa Terkait Besaran UMP 2024, APINDO: untuk kebaikan Bersama

Kesepakatan itu juga sudah tercermin dari hasil rekomendasi besaran UMP Babel tahun 2024 yang sudah ditandatangani oleh semua pihak.

|
Pixabay/TribunJakarta
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi 2024 

POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG - Serikat pekerja kecewa terhadap penetapan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tahun 2024.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Provinsi Bangka Belitung, Nuradi Wijaksono menjelaskan, besaran UMP Babel yang sudah disepakati pada rapat dewan pengupahan tingkat provinsi beberapa hari lalu merupakan angka yang diputuskan untuk kebaikan bersama.

"Itu kan bentuk sikap dari serikat pekerja dan pasti kita hargai. Tapi apapun itu kan serikat pekerja juga harus melihat kepentingan lebih besar, tidak bisa dari sisi serikat pekerja saja," ujar Nuradi Wijaksono saat dihubungi Bangkapos.com, Senin (20/11/2023).

Ia juga berujar, jika kesepakatan itu juga sudah tercermin dari hasil rekomendasi besaran UMP Babel tahun 2024 yang sudah ditandatangani oleh semua pihak.

"Tapi seandainya, serikat pekerja akan melakukan upaya-upaya lain saya pikir mereka kan juga lebih paham mekanismenya seperti apa," tambahnya.

Akan tetapi ia juga menyampaikan jika hasil dari rapat dewan pengupahan hanya sebatas rekomendasi, sedangkan kewenangan penetapan ada di tingkat Provinsi dalam hal ini Gubernur.

"Sesuai PP (Peraturan Pemerintah) nomor 51/2023 tentang pengupahan, penetapan kan di gubernur. Tinggal nanti kalau kita ini Pj Gubernur, akan sesuai rekomendasi kita atau keluar dari itu, kita tunggu saja paling lambat kan besok penetapannya," tandasnya.

Terkahir, ia juga menyebutkan jika APINDO pada prinsipnya siap mengikuti ketentuan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah.

"(Angka) itu saya kira win-win solution lah. Kalau dari APINDO ini prinsipnya ikuti ketentuan hukum saja," tukasnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved