Bangka Belitung Memilih

KPU Bangka Belitung Belum Terima STTP Kampanye hingga Hari Kedua, Ini Penjelasannya

KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum menerima STTP kampanye hingga hari kedua dimulainya kampanye Pemilu 2024.

Editor: Novita
Grafis Tribunnews/Gilang Putranto
Ilustrasi Pemilu 2024. KPU Bangka Belitung Belum Terima STTP Kampanye hingga Hari Kedua, Ini Penjelasannya 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum menerima Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye hingga hari kedua dimulainya kampanye Pemilu 2024.

"Untuk hari pertama kampanye dan hari kedua, kita belum mendapat pemberitahuan adanya aktivitas kampanye itu bisa dimonitor dari adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye. Kemungkinan saat ini peserta pemilu baru melakukan penyebaran bahan kampanye, terus pemasangan alat peraga kampanye dan kampanye di medsos, jadi belum berupa pertemuan," kata Ketua KPU Babel, Husin, Rabu (29/11/2023).

Seperti diketahui, sesuai tahapan dalam Peraturan KPU, masa kampanye sudah dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Husin
Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Husin (Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Dalam masa tersebut, kata Husin, peserta pemilu dapat melaksanakan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum dan pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum.

Kemajuan teknologi saat ini memungkinkan peserta pemilu bisa melakukan kampanye dengan menggunakan sarana media sosial (medsos).

"Melakukan aktivitas di medsos dengan memuat ajakan dan materi visi-misi juga termasuk kampanye. Untuk itu, kami telah mewajibkan peserta pemilu mendaftarkan akun medsos untuk kampanye juga kemarin," tuturnya.

Untuk kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring, baru bisa dimulai pada 21 Januari-10 Februari 2024 mendatang.

"Untuk itu kami belum menyusun jadwal pelaksanaan kampanye, karena rapat umum baru dimulai 21 Januari 2024 nanti. Pada saat itu sudah terjadwal, kalau sekarang tidak ada penjadwalan," tegasnya.

Husin menjelaskan, pada pelaksanaan pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka seperti saat ini juga harus mengikuti beberapa aturan.

Seperti diharuskan disertai STTP dan batasan jumlah peserta.

"Batasan peserta juga untuk pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka, yakni di tingkat kabupaten/kota maksimal 1.000 orang. Sedangkan untuk pertemuan tingkat Provinsi maksimal 2.000 orang," jelasnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved