Berita Pangkalpinang
212.915 Bidang Tanah di Bangka Belitung Belum Terdaftar
guna menuntaskan sisa bidang tanah yang belum terdaftar sebanyak 212.915 bidang, Kanwil BPN Babel telah menyiapkan peta jalan (roadmap)
Penulis: Suhendri CC |
I Made Daging menjelaskan, sertifikat hak atas tanah merupakan dokumen penting dalam menguasai, mengolah, dan mengambil manfaat dari suatu bidang tanah.
Dengan sertifikat hak atas tanah, negara memberikan legalitas atau legitimasi berupa pengakuan bahwa ada pihak yang sah sebagai pemegang hak atas tanah atau sebagai pemilik tanah.
"Sekali lagi kami ucapkan selamat kepada para penerima sertifikat hak atas tanah. Kegiatan redistribusi tanah dari target sebanyak 5.000 bidang tanah telah terealisasi sebanyak 3.583. Angka tersebut masih akan terus bertambah hingga mencapai 100 persen pada akhir bulan Desember 2023," ujar I Made Daging.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Babel Naziarto meminta kepada masyarakat yang menerima sertifikat hak atas tanah agar menjaga sebaik mungkin sertifikat tersebut.
“Tolong dijaga, tolong disimpan baik-baik sertifikat hak atas tanah ini,” ucapnya.
“Khawatirnya sertifikat tersebut hilang. Kalau hilang, secara hukum tidak kuat lagi hak atas kepemilikannya," lanjut Naziarto.
Ia juga meminta batas-batas tanah yang dimiliki masyarakat dijaga. Batas-batas tanah tersebut hendaknya diberi tanda agar diketahui batasannya.
"Dengan adanya sertifikat yang sudah dimiliki oleh masyarakat otomatis ini akan menjadi nilai tambah ekonomi bagi masyarakat atas tanah yang dimiliki, dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan (seperti) adanya pengakuan orang lain di tanah tersebut. Tetapi dengan sertifikat ini sudah sah, diakui oleh negara, jadi pertikaian rebutan tanah itu tidak ada," tutur Naziarto. (t2)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20231204_Kanwil-BPN-Babel-secara-simbolis-menyerahkan-200-sertifikat-hak-atas-tanah.jpg)