Berita Bangka

Penempatan Sesuai Aturan KPU, Bawaslu Bangka Belum Dapati APK yang Melanggar

Terkait hal tersebut menurut Sugesti, pihaknya juga sedang melakukan inventarisir dan terus melakukan pengawasan.

Penulis: Deddy Marjaya |
Bangkapos.com/deddy marjaya
Ketua Bawaslu Bangka, Sugesti. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka hingga saat ini belum menemukan adanya alat peraga kampanye (APK) yang melanggar di Kabupaten Bangka.

Sugesti, Ketua Bawaslu Bangka mengatakan, penempatan alat kampanye berdasarkan pengawas masih sesuai aturan yang dikeluarkan KPU. KPU sudah mengeluarkan aturan terkait zonasi penempatan alat peraga kampanye.

"Ada ketentuan dari KPU bahwa ada 20 titik yang boleh ditempatkan APK. Tugas kamu dari Bawaslu untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran terkait penempatan APK yang sudah ditetapkan zonasinya. Sejauh ini belum ditemukan pelanggaran," kata Sugesti, Senin (4/12/2023).

Terkait hal tersebut menurut Sugesti, pihaknya juga sedang melakukan inventarisir dan terus melakukan pengawasan.

Saat ini terkait APK yang dipasang digunakan jalan protokol, jalan jalan utama atau yang menggangu etika dan estetika akan dikoordinasikan dengan Satpol PP.

"Belum ada penindakan terhadap APK karena belum menemukan karena prosesnya baru menginventaris," kata Sugesti.

Sugesti menambahkan bahwa saat ini Bawaslu Bangka sedang fokus mengawasi terkait dengan kampanye dalam rapat terbatas yang akan berlangsung dalam beberapa minggu ini.

"Dalam sepekan ini saja kita semua turun berbagi wilayah kelapangan untuk memastikan bahwa para caleg menggunakan ruang terbuka dengan kapasitas sesuai prosedur aturan PKPU," kata Sugesti.

(Bangkapos.com/Deddy Marjaya)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved