Berita Pangkalpinang

Ketika Pedagang Kaki Lima Gelar Dagangan di Badan Jalan dan Parkiran, Ini yang Dilakukan Pol PP

Sejumlah pedagang di sekitar kawasan Pasar Pagi, Pangkalpinang, Selasa (5/12/2023), ditertibkan.

Bangka Pos / Rifqi
ILUSTRASI: Aktivitas pedagang kaki lima di Pangkalpinang 

POSBELITUNG.CO - Sejumlah pedagang di sekitar kawasan Pasar Pagi, Pangkalpinang, Selasa (5/12/2023), ditertibkan. Pedagang tersebut didatangi oleh Tim Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Pangkalpinang karena dianggap mengganggu ketertiban.

Pasalnya, para pedagang tersebut menggelar dagangan hingga memakan badan jalan dan lahan parkir.

"Penertiban ini kami lakukan karena memang pasar tersebut sudah semrawut. Yang kami tertibkan itu lapak para pedagang yang berjualan di lahan parkir sehingga karena ada pedagang, otomatis parkir maju ke depan sehingga jalan jadi lebih sempit," kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Pangkalpinang, Efran, Rabu (6/12/2023) kemarin.

Menurut Efran, sebelum dilakukan penertiban, para pedagang sudah menerima surat pemberitahuan dan peringatan agar segera merapikan tempat dagangannya. Mereka diminta memundurkan tempat jualan hingga garis putih sebelum lahan parkir.

Baca juga : Warga dan Ketua RT Cium Bau Busuk, Ternyata Empat Bocah Sudah Jadi Mayat, Ini Penyebabnya

Baca juga : Saat Serang Gaza, Mata 100 Tentara Israel Buta Terkena Ledakan

Baca juga : Tiga Polisi Salahi Prosedur Penyelidikan, Terancam Sanksi Disiplin, Berikut Faktanya

Namun, lanjut Efran, masih ada saja pedagang yang tidak mengindahkan peringatan tersebut. "Untuk berkenan tindakan selanjutnya, kami satpol PP hanya selaku eksekutor, kami berkoordinasi lagi dengan pihak terkait," ucapnya.

Efran menambahkan, penertiban ini akan dilakukan setiap hari agar kerapian pasar di Pangkalpinang dapat selalu terjaga.

"Besok, tim juga akan turun lagi melihat apakah imbauan yang kami berikan sudah dilakukan atau belum," ujarnya.

Efran berharap pedagang dapat memperhatikan kawasan mana saja yang boleh untuk berjualan dan dilarang untuk jualan.

Hal ini dimaksudkan untuk menghindari kepadatan atau kemacetan lalu lintas di area tersebut.

“Kalau lapak pedagang sudah memakai jalan, ini tentu saja dilarang. Jangan sampai berjualan di tengah jalan. Jalan yang semestinya untuk pengendara yang melintas, tetapi hampir habis dipakai untuk lapak berjualan," tutur Efran.

(Posbelitung.co/t2)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved