Berita Belitung

Kejari Belitung Limpahkan Kasus Dugaan Tipikor BUP Pelabuhan Tanjung Batu ke PN Pangkalpinang

Kedua tersangka insial IR (58) dan YH (40) turut dibawa oleh JPU dari Belitung menuju Pangkalpinang menggunakan pesawat. 

|
Penulis: Dede Suhendar |
IST/dok Kejari Belitung
Jaksa Penuntut Umum Kejari Belitung melakukan pelimpahan kasus dugaan tipikor BUP PT PTBBI ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Kamis (7/12/2023). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Kasus dugaan tipikor pengelolaan keuangan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia (PTBBI) tahun anggaram 2015 sampai 2019 memasuki babak baru. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung akhirnya melimpahkan perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri Kelas I Pangkalpinang pada Kamis (7/12/2023). 

Kedua tersangka insial IR (58) dan YH (40) turut dibawa oleh JPU dari Belitung menuju Pangkalpinang menggunakan pesawat. 

"Iya untuk perkara PTBBI sudah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Para tersangka juga sudah dititipkan ke Lapas Pangkalpinang," ujar Kasi Intel Kejari Belitung, Riki Guswandri kepada posbelitung.co pada Jumat (8/12/2023). 

Riki mengatakan untuk jadwal sidang, Kejaksaan masih menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Pangkalpinang. 

Oleh sebab itu, kedua tersangka sementara ini dititipkan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang. 

Sebelumnya, Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Belitung telah menetapkan IR dan YH sebagai tersangka atas kasus dugaan tipikor pengelolaan keuanhan BUP PT PTBBI pada tanggal 23 Agustus 2023 lalu. 

IR yang bertindak sebagai Direktur Utama dan YH sebagai Direktur Operasional PT PTBBI diduga melakukan tipikor dalam pengelolaan biaya penyertaan modal oleh Pemkab Belitung sebesar Rp5.000.000.000.

Penyertaan modal tersebut diberikan kepada BUP PT PTBBI berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung serta modal dari pihak swasta sebesar Rp250 juta. 

Diduga biaya tersebut dipinjamkan atau disalahgunakan untuk kepentingan perusahaan PT Mega Karya Cemindo, PT Billiton Industrial Global, PT Next Biliton Indonesia dan kepentingan prinadi Direktur Utama PT PTBBI. 

"Adapun Kerugian Keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp. 1.285.902.356," kata Riki.

(posbelitung.co/dede s)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved