Berita Kriminal

Diduga Pengedar Sabu, Pekerja Bengkel di Airgegas Ditangkap Polisi

Awalnya ketika dilakukan penggerebekan bersama Ketua RT setempat, pelaku tidak mengakui bahwa dirinya hendak mengedarkan sabu dan ekstasi.

Penulis: Cepi Marlianto |
Ist/Satuan Narkoba Polres Bangka Selatan
An (27) warga Desa Airgegas, Kecamatan Airgegas dengan sejumlah barang bukti saat diamankan oleh anggota Sat Narkoba Polres Bangka Selatan, Jumat (8/12/2023) kemarin. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Seorang pekerja bengkel berinisial An (27) asal Desa Airgegas, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi lantaran diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Suhendra mengatakan, penangkapan An dilakukan pada Jumat (8/12/2023) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB petang.

Penangkapan An sesuai dengan laporan polisi LP/A/46/XII/2023/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Bangka Selatan.

Dia diamankan tanpa perlawanan di kediamannya di Desa Airgegas oleh tim gabungan. Baik dari Polsek Airgegas dan Satres Narkoba Polres Bangka Selatan.

"Terduga pelaku An ini kita amankan di rumahnya. Dia kita tangkap bersama tim gabungan saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu," kata dia kepada Bangkapos.com, Senin (11/12/2023).

Suhendra bilang, penangkapan ini diawali oleh adanya informasi dari masyarakat setempat yang melaporkan ke aparat kepolisian.

Berdasarkan informasi, terduga pelaku kerap melakukan transaksi barang haram di kediamannya dan beberapa tempat lain. Atas laporan itu kemudian polisi melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasinya.

Sampai akhirnya anggota Satres Narkoba melakukan penyamaran untuk memastikan An menjadi pengedar narkoba.

Awalnya ketika dilakukan penggerebekan bersama Ketua RT setempat, pelaku tidak mengakui bahwa dirinya hendak mengedarkan sabu dan ekstasi.

Dengan gerak-gerik mencurigakan, An yang diperiksa tak bisa lagi mengelak. Setelah petugas mendapatkan 12 paket sabu siap yang disimpan dalam satu bungkus rokok dengan berat bruto 3,48 gram.

Dari pengakuannya, AS menyebut kalau dirinya hanya bertugas menjalankan perintah dari orang lain. Orang tersebut kini tengah menjadi incaran aparat kepolisian.

"Saat kita lakukan penggerebekan bersama ketua RT setempat didapatkan 12 paket sabu sudah siap edar seberat 3,48 gram. Berdasarkan pengakuannya barang itu hendak dijual di wilayah itu," jelas Suhendra.

Di samping itu lanjut dia, terdapat beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan tersebut.

Mulai dari satu bungkus plastik bening berukuran sedang kosong dan satu buah kotak rokok merek In Mild.

Kemudian, satu bal plastik bening ukuran kecil, satu buah sekop dari pipet minuman berwarna putih dan satu buah kotak rokok merek Sampoerna Mild.

Lalu, satu unit timbangan digital berwarna silver, satu tas kain berwarna oranye dan satu unit handphone android merek OPPO berwarna emas.

Tak hanya itu, setelah ditangkap pihaknya turut melakukan tes urine terhadap terduga pelaku. Hasilnya An positif amfetamin dan metamfetamin. Sementara untuk hasil tetrahidrokanabinol negatif.

"Kita juga lakukan tes urine kepada terduga pelaku ini, hasilnya positif amfetamin dan metamfetamin. Sementara untuk hasil tetrahidrokanabinol negatif," urainya.

Atas kejadian itu kata Suhendra, pelaku bersama sejumlah barang bukti telah diamankan ke Polres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Suhendra.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved