Bangka Belitung Memilih

Bawaslu Bangka Belitung Buka Pendaftaran 4.116 Pengawas TPS Pemilu 2024, Ini Syaratnya

Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bawaslu Babel) membuka pendaftaran bagi 4.116 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS).

|
Penulis: Rizky Irianda Pahlevy | Editor: Novita
Grafis Tribunnews/Gilang Putranto
Ilustrasi Pemilu 2024 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bawaslu Babel) membuka pendaftaran bagi 4.116 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) yang akan bertugas di Pemilu 2024 mendatang.

Pendaftaran dibuka tanggal 2 Januari 2024 hingga 6 Januari 2024.

Ketua Bawaslu Babel EM Osykar mengajak masyarakat ikut berpartisipasi menjadi pengawas Pemilu 2024.

Adapun jumlah PTPS yang akan direkrut, yakni 4.116. sesuai jumlah tempat pemungutan sura yang ada di tujuh kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Osykar menyampaikan beberapa persyaratan bagi calon PTPS.

Yakni berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan berdomisili di kecamatan setempat, serta mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

"Kemudian harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS, mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan atau di badan usaha milik negara dan tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih," jelasnya, Selasa (2/1/2024).

Osykar menambahkan, pelaksanaan rekruitmen PTPS sebagaimana ketentuan Pasal 90 ayat (2), Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan, bahwa PTPS sudah harus terbentuk 23 hari sebelum hari pemungutan dan dibubarkan paling lambat tujuh hari setelah penghitungan suara.

"Proses rekrutmen sendiri akan dilakukan oleh teman-teman Panwascam (Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan). Juknis Pembentukan PTPS Pemilu 2024 sudah ditetapkan oleh Bawaslu RI, oleh karena itu kami berharap kepada seluruh jajaran untuk dapat mempedomaninya dengan baik," jelasnya.

Ia juga berpesan agar proses rekruitmen PTPS harus dilakukan secara terbuka, transparan dan selektif, serta mengedepankan kompetensi teknis Pemilu 2024.

"Kami berharap kepada seluruh jajaran Panwascam untuk melaksanakan proses rekruitment PTPS di Wilayah Provinsi Bangka Belitung dapat terlaksana dengan baik. Karena PTPS adalah garda terdepan dalam Pemilu 2024, sehingga proses pembentukannya harus dilakukan dengan baik, agar terwujudnya pemilu berkualitas dan berintegritas," tutur Osykar.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved