Korupsi di PT Timah

Pengakuan Eks Dirut PT Timah Riza Pahlevi saat Diperiksa Kejati Babel dalam Kasus Korupsi CSD dan WP

Eks Dirut PT Timah Tbk, Riza Pahlevi diperiksa oleh penyidik Kejati Babel terkait korupsi CSD dan WP, begini pengakuannya kepada wartawan

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
Bangka Pos / Sepri
Mantan Dirut PT Timah Tbk M Riza Pahlevi ketika keluar dari ruang pemeriksaan sebagai saksi perkara dugaan korupsi WP dan CSD. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Dari pukul 09.00 wib hingga malam pukul 19.15 wib, Mantan Dirut PT Timah Tbk, M Riza Pahlevi dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik dari Kejati Bangka Belitung, Rabu (3/1/12024).

Ia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung Kabupaten Bangka Tengah pada PT Timah tahun anggaran 2017-2019.

Dalam tersebut, penyidik sudah menetapkan 1 orang tersangka yakni IA yang berperan sebagai Kepala Proyek.

Ia sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Kejati Babel sejak 14 Desember 2023.

Usai diperiksa oleh penyidik sebagai saksi, Riza Pahlevi mengakui bahwa pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) dan metode washing plant (WP) tersebut merupakan proyek pada saat masa kepemimpinannya sebagai Dirut PT Timah Tbk.

Namun apa saja pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik, Riza enggan membeberkannya.

"Iya betul (di jaman saya,-red), saya sudah sampaikan, pertanyaan-pertanyaan kita ikutin saja pak," kata Riza Pahlevi, Rabu (3/1/2024).

Lebih lanjut, Riza Pahlevi masih irit bicara ketika ditanyakan beberapa pertanyaan saat diwawancarai oleh awak media yang telah menunggunya keluar dari ruang pemeriksaan.

"Kita ikutin saja proses hukumnya, terimakasih yah, ya namanya proses hukum kita hormati saja dan kita jalankan saja lah, ini kan masih dalam proses hukum, saya pikir kita ikuti saja proses hukumnya," katanya.

Diperiksa Penyidik

Kasus dugaan korupsi di PT Timah terkait pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung Kabupaten Bangka Tengah pada PT Timah tahun anggaran 2017-2019 masih terus dilakukan penyidikan oleh Kejati Babel.

Penyidik Kejati Babel sudah menetapkan satu orang tersangka yakni IA yang menjabat sebagai Kepala Proyek dalam kasus tersebut.

Diduga dalam kasus korupsi tersebut IA telah merugikan negarai senilai Rp 29,2 miliar.

Dalam proses penyidikannnya, Kejati Babel saat ini telah memanggil mantan Dirut PT Timah Tbk, M Riza Pahlevi Tabrani.

Ia dilakukan pemeriksaan dalam statusnya sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Kabar M Riza Pahlevi diperiksa oleh penyidik Kejati Babel sebagai saksi disampaikan oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Babel, Fadil Regan.

Riza Pahlevi diperiksa oleh penyidik di Kejati Babel mulai dari pukul 09.00 wib, Rabu (3/1/2024).

"Hari ini jadwal pemeriksaan saksi mantan Dirut PT Timah Tbk, M Riza Pahlevi T dalam rangka untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tipikor pembangunan washing plant & CSD Tanjunggunung," kata Fadil Regan via pesan singkat WhatsApp, Rabu (3/1/2024).

Fadil Regan menyampaikan, saat ini pemeriksaan M Riza Pahlevi sedang berlangsung di Kejati Babel dimulai sejak jam 9.00 WIB pagi tadi.

"Kalau selesainya belum tahu, ini sedang berlangsung," katanya.

Pejabat PT Timah Ditahan Jaksa

Kejaksaan Tinggi Provinsi Kep. Bangka Belitung menetapkan seorang pejabat PT Timah Tbk berinisial IA sebagai tersangka dugaan korupsi senilai Rp 29,2 miliar, Kamis (14/12/2023).

Tersangka IA diduga telak melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung Kabupaten Bangka Tengah pada PT Timah tahun anggaran 2017-2019.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CSD dan WP tersebut, IA berperan sebagai Kepala Proyek.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kepentingan penyidikan, IA pun dilakukan penahanan dan ditempatkan di Rutan Kelas IIA Kota Pangkalpinang.

"Tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap IA selama 20 hari terhitung tanggal 14 Desember 2023 sampai dengan 2 Januari 2024 di Rutan Kelas IIA Kota Pangkalpinang," kata Asintel Kejati Bangka Belitung, Fadil Regan, Kamis (14/12/2023).

Penahanan IA dilakukan selain untuk kepentingan penyidikan juga karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri merusak atau menghilangkan barang bukti.

Tak Sendirian

Kejati Babel telah menetapkan seorang pejabat PT Timah Tbk, berinsial IA sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan metode cutter suction dredge (CSD) di laut sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung Kabupaten Bangka Tengah pada PT Timah tahun anggaran 2017-2019.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, Kejati Babel masih terus mengembangkan kasus korupsi tersebut.

Diduga dalam kasus dugaan korupsi tersebut tak hanya IA saja, disinyalir ada pihak lain yang juga terlibat.

"Kepala Proyek CSD dan WP dari internal PT Timah Tbk, nanti kita lihat (keterlibatan eksternal,-red), bertahap, ada strategi penyidikan dari tim, nanti akan kita sampaikan dan kita ungkap," kata Asintel Kejati Babel, Fadil Regan, Kamis (14/12/2023).

Terkait penetapan IA sebagai tersangka Fadil Regan mengatakan bahwa tersangka sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik.

Dari hasil penyidikan juga telah ditemukan bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Akibat perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara terkait pembangunan CSD dan WP senilai Rp 29,2 miliar," katanya.

Pada perkara ini IA disangka melanggar pasal Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai sangkaan primair.

Dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) KUHP sebagai sangkaan subsider.

"Tadi sudah saya sampaikan ada pasal 55 (KUHP) di situ, berarti tidak berdiri sendiri (melakukan korupsi,-red) dia ini. Tersangka baru satu, kita lihat nanti, ada strategi penyidikan yang akan dilakukan tim," demikian kata Fadil Regan.

Hormati Proses Hukum

Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan menyampaikan PT Timah Tbk menghormati proses hukum terkait penetapan tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung Kabupaten Bangka Tengah pada PT Timah tahun anggaran 2017-2019.

"Sebagai sebuah entitas bisnis, dalam bekerja tentunya perusahaan memahami bahwa terdapat mekanisme pengawasan berbagai pihak. Dalam hal ini, perusahaan sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ungkap Anggi saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Kamis (14/11/2023).

Terkait kondisi dugaan telah terjadi pelanggaran hukum, Anggi mengatakan penting untuk semua dapat melihat dari berbagai perspektif dan juga mengedepankan prinsip – prinsip sistem peradilan yang adil yaitu azaz praduga tak bersalah.

"Dinamika yang terjadi adalah cerminan kondisi bisnis pertimahan yang sangat dinamis dan tentunya membutuhkan dukungan dan perhatian banyak pihak," ujarnya.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono/Sela Agustika)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved