Korupsi di PT Timah

Kejagung Incar Kementrian ESDM dan KLHK, Diduga Terlibat di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah di Bangka

Kasus korupsi tata niaga timah di WIUP PT Timah sudah ada 11 tersangka, Kejagung kini selidiki keterlibatan pihak Kementrian ESDM dan KLHK

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
Youtube
Dok: Aktivitas tambang timah ilegal dengan menggunakan alat tambang inkonvensional (TI) apung di daerah aliran sungai (DAS) yang ada di Bangka Belitung. 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA, -  Kasus dugaan korupsi tata niaga timah di WIUP PT Timah Tbk, tahun 2015-2022 saat ini sudah ditetapkan sebanyak 11 orang tersangka oleh Jampidsus Kejaksaan Agung RI.

Tersangka tersebut 2 orang dari PT Timah Tbk, 8 orang tersangka dari pihak swasta perusahaan tambang timah dan 1 orang kasus perintangan penyidikan.

Dalam kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara sangat besar ini, Kejaksaan Agung tidak hanya menyelidiki di PT Timah dan pihak perusahaan tambang timah saja.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) pada Kejagung, Kuntadi menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan pengembangan penyidikan ke pihak Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Diketahui Kementrian ESDM dan Kementrian KLHK merupakan institusi yang membuat regulasi terkait penambangan timah di Bangka Belitung.

"Terkait bagaimana pengawasan dan pertanggunjawaban, sampai saat ini masih kami dalami pihak mana yang terlibat dalam peristiwa hukum ini, apakah ada pembiaran atau ada perbuatan jahat yang didalamnya termasuk KLHK dan sebagainya," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (19/2/2024) dilansir dari Kompas.com.

Menurut Kuntadi, tim penyidik masih berproses melakukan pendalaman keterlibatan pihak lainnya.

"Terkait Kementerian ESDM, saya rasa pertanyaanya sama semua pihak yang akan kami pandang perlu dimintai keterangan, pasti kami mintai," ujarnya.

Kuntadi mengatakan, Kejagung hingga kini telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara ini, di antaranya ada dua eks pejabat PT Timah Tbk dan pihak swasta.

"Sejauh ini kami masih menyentuh pejabat di lingkungan PT Timah Tbk, tentu kami akan mengevaluasi bagaimana dengan regulator, tunggu saja," katanya.

Diketahui, total sudah ada 11 tersangka kasus korupsi yang ditahan dalam kasus ini.

Kejagung juga menetapkan satu tersangka terkait dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Dua tersangka dari PT Timah Tbk yang sudah ditahan adalah MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.

Para tersangka diduga terlibat melakukan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk.

Perjanjian kerja sama itu dijadikan landasan bagi para tersangka untuk membuat perusahaan boneka guna mengambil biji timah di Kawasan Bangka Belitung.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved