Korupsi di PT Timah

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah Bertambah 2 Orang, Ini Total Tersangka dan Namanya

Jampidsus Kejagung RI kembali tetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah, total sudah 9 tersangka, berikut nama dan perannya

|
Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
Kolase/IST/Puspenkum Kejagung RI
Jampidus Kejaksaan Agung RI menetapkan dua orang tersangka baru kasus tata niaga timah di WIUP PT Timah tahun 2005-2022, yakni BY Mantan Komisaris CV VIP dan RI Direktur Utama PT SBS 

POSBELITUNG.CO, PANGKALPINANG - Tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Wilayah IUP PT Timah, tahun 2015-2022 kembali bertambah.

Jampidsus Kejagung RI menetapkan 2 oprang tersangka baru yakni BY dan RI, Minggu (18/2/2024).

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut BY yang merupakan mantan Komisaris CV VIP, sedangkan RI merupakan Direktur Utama PT SBS.

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan tersangka BY dan RI diduga terlibat bersama dengan tersangka MRPT alias RZ dan tersangka EE.

Baca Juga: Lima Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah, Ada Eks Dirut, Ini Perannya Kata Kejagung

Dari hasil pemeriksaan, mereka disinyalir terlibat mengakomidir hingga terjadinya penambahan timah ilegai di Wilayah IUP PT Timah.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka BY dan tersangka RI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Ketut Sumedana, Minggu (18/2/2024).

Terkait dengan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah tahun 2015-2022 hingga saat ini masih dalam perhitungan.

Namun diperkirakan perbuatan para tersangka telah merugikan keuangan negara yang sangat besar.

"Tim penyidik juga masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan korupsi yang sedang ditangani," demikian katanya.

Pasal yang disangkakan kepada kedua Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Sembunyi

Tersangka BY sudah menjadi target penyidik dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di WIUP PT Timah.

Mengetahui dirinya terlibat, BY pun sempat menghindari proses penyidikan.

Penyidik Kejaksaan Agung sempat melayangkan panggilan sebanyak 3 kali. Namun tersangka BY tidak datang dan diduga kabur.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved