Korupsi di PT Timah

Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah Bertambah Lagi, Total Sudah 13 Orang, Berikut Nama dan Perannya

Dirut PT RBT yakni SP dan anak buahnya RA ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
(IST/Puspenkum Kejagung RI)
Tersangka- Jampidsus Kejagung RI menetapkan SP, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin dan RA, Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di WIUP PT Timah Tbk 2015-2022, Rabu (21/2/2024). Dengan tambahan 2 tersangka tersebut saat ini jumlah tersangka sudah 13 orang termasuk 2 orang dari pihak PT Timah Tbk. 

POSBELITUNG.CO, - Tersangka kasus dugaan korupsi tatata niaga timah di WIUP PT Timah Tbk 2015-2022 kembali bertambah menjadi 13 orang tersangka.

Sebelumnya Jampidsus Kejagung RI telah menetapkan 11 orang tersangka yakni 2 dari PT Timah dan sisanya dari swasta termasuk 1 tersangka yang menghalangi penyidikan.

Hari ini Rabu, (21/2/2024) Jampidsus Kejagung RI kembali menetapkan 2 orang tersangka baru yakni SP Direktur Utama PT RBT dan RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

Baca juga: Kejagung Incar Kementrian ESDM dan KLHK, Diduga Terlibat di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah di Bangka

Sebelum ditetapkan sebagai terangka SP dan RA sempat dilakukan pemeriksaan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

"Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka SP dan Tersangka RA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 21 Februari 2024 sampai 11 Maret 2024," kata Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana, Rabu (21/2/2024).

Untuk diketahui dalam kasus korupsi tata niaga timah ini penyidik Jampidsus Kejagung telah memeriksa sebanyak 135 orang saksi.

Lanjut Ketut, penetapan SP dan R sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut telah cukup bukti dan keduanya pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menjelaskan pada tahun 2018, tersangka SP bersama tersangka RA sebagai direksi PT RBT menginisiasi pertemuan dengan tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.

Dalam pertemuan itu, tersangka SP dan tersangka RA menentukan harga timah untuk disetujui tersangka MRPT, serta siapa saja yang dapat melaksanakan pekerjaan tersebut.

Baca juga: Korupsi Tata Niaga Timah, Kumpulkan Timah Ilegal Kejaksaan Agung Tetapkan GM PT TIN jadi Tersangka

Harga yang ditentukan oleh kedua tersangka SP dan RA pun kemudian disetujui oleh tersangka MRP dan EE.

Persetujuan tersbeut dibuatlah perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk.

Kemudian tersangka SP dan RA bersama-sama dengan tersangka MRPT dan tersangka EE menunjuk perusahaan-perusahaan tertentu sebagai mitra untuk melaksanakan kegiatan tersebut yaitu, PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.

Pelaksana kegiatan ilegal tersebut selanjutnya dilaksanakan oleh perusahaan boneka yaitu CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS yang seolah-olah dicover dengan Surat Perintah Kerja pekerjaan borongan pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.

Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jumlah Tersangka

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved