Korupsi di PT Timah

Jajaran Pejabat PT Timah Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi, Berikut Ini Nama dan Jabatannya

Jampidsus Kejagung RI periksa 10 pejabat PT Timah dan 1 pihak swasta sebagai saksi di kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang sudah 11 tersangka

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
Kompas.com
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Jajaran pejabat di PT Timah Tbk, berjumlah 10 orang dan 1 orang pihak swasta diperiksa oleh Jampidsus Kejaksaan Agung RI terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di PT Timah tahun 2015-2022.

Pemeriksaan terhadap 11 orang saksi dari pejabat PT Timah tersebut oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI dilakukan Senin (19/2/2024).

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan 11 saksi tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan memperkuat bukti dalam penanganan kasus tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut Sumedana, Selasa (20/2/2024).

Diketahui saat ini Kejagung RI telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di WIUP PT Timah tahun 2015-2022.

Dari 11 orang tersangka tersebut dua diantaranya merupakan pihak PT Timah sendiri yakni mantan Direktur Utama dan Direktur Keuangan.

Sedangkan 9 tersangka lainnya dari perusahaan tambang timah mitra PT Timah dan 1 orang tersangka merupakan pelaku yang menghalangi penyidikan.

Lanjut Ketut Sumedana, 11 orang saksi yang diperiksa untuk memperkuat bukti tersebut adalah.

1. AH selaku pihak swasta,

2. EZS selaku Karyawan Unit Metalurgi PT Timah Tbk tahun 2017,

3. AS selaku General Manager Produksi Bangka PT Timah Tbk

4. AS selaku Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk periode September 2017 sampai Oktober 2019.

5. W selaku Kepala Unit Operasi Produksi Kundur,

6. D selaku Karyawan PT Timah Tbk Staf Asisten Vice President Divisi SDM sejak 1 November 2023,

7. P selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2017

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved