Berita Kriminal

Pemuda di Belitung Diamankan Polisi, Diduga Simpan Sabu di Rumah

Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung berhasil mengamankan seorang pemuda di Belitung yang diduga melakukan

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Kamri
IST/dok Polda Kepulauan Babel
Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung berhasil mengamankan seorang pemuda di Belitung yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Jumat (5/1/2024). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung berhasil mengamankan seorang pemuda di Belitung yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Jumat (5/1/2024). 

Pemuda yang diketahui berinisial EJ alias Evan (24) merupakan warga Kelurahan Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

"Dari info yang diterima, benar kemarin sore telah diamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial EJ alias Evan saat berada dirumahnya," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo melalui siaran rilis pada Sabtu (6/1/2024) pagi.

Jojo menerangkan penangkapan pelaku berawal dari diterimanya informasi mengenai adanya tindak penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Pangkal Lalang Tanjungpandan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Baca juga: Kronologi Saipul Jamil Diamankan Polisi Diduga karena Narkoba, Sempat Menangis Berteriak

Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba kemudian berhasil mengamankan pemuda berinisial EJ alias Evan.

Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu di kediamannya.

"Dari tangan pelaku diamankan barang bukti diantaranya narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 70,2 gram,  3 unit timbangan digital, perlengkapan alat hisap, 1 unit hanphone serta 1 unit motor milik pelaku," kata Jojo.

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diamankan langsung dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Belitung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

"Pasal yang dikenakan terhadap pelaku Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Jojo. (Posbelitung.co/Dede S) 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved