Perang di Palestina

Dua Gugatan atas Kejahatan Israel, Pengadilan Kriminal Internasional dan Mahkamah Internasional

Netanyahu tak akan jeratan hukuman, Israel digugat atas kejahatan di Palestina ke Pengadilan Kriminal Internasional dan Mahkamah Internasional

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
istimewa
ILUSTRASI: Tampak Orang-orang berkumpul di sekitar mayat warga Palestina yang terbunuh setelah serangan rudal Israel.(Dawood NEMER/AFP) 

POSBELITUNG.CO - Kejahatan dan kebiadan yang dilakukan oleh Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu terhadap warga Palestina di tak akan lepas dari jeratan hukum internasional.

Saat ini Netanyahu sudah digugat Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dan Mahkamah Internasional (ICJ)

Di pengadilan Kriminal Internasional (ICC) digugat atas kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida dan kejahatan perang yang dilakukan oleh Benjamin Netanyahu sudah masuk ke ICC.

Sebanyak 100 pengadara dari Chili akan ikut bergabung untuk menggugat kekejaman dan kebiadaban Benjamin Netanyahu tersebut.

Gugatan tersebut menuduh Netanyahu melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan kejahatan perang di Gaza.

"Gugatan tersebut, disampaikan pada tanggal 22 Desember di Den Haag, dipimpin oleh mantan Duta Besar Nelson Hadad," tulis laporan Quds Press.

Para pengaju gugatan, sebagian besar keturunan Palestina, menyerukan agar surat perintah penangkapan dikeluarkan terhadap Netanyahu dan orang-orang lain yang bertanggung jawab atas dugaan kejahatan ini.

Mereka menyoroti pemboman tanpa pandang bulu di Gaza sejak 7 Oktober dan penghancuran seluruh lingkungan pemukiman tanpa membedakan warga sipil dan kombatan.

Hadad mengatakan: “Semua negara harus mengecam penjahat perang, memastikan mereka bertanggung jawab, memikul tanggung jawab mereka, menghadapi hukuman sesuai dengan hukuman Statuta Roma, dan memberikan reparasi bagi para korban.”

Tujuan dari pengajuan tersebut adalah untuk membuktikan bahwa genosida, pemindahan paksa, kejahatan perang dan pelanggaran hukum kemanusiaan internasional sedang terjadi di Gaza.

Negara Islam Dukung Afsel Gugat Israel 

Sejumlah negara Islam di dunia mendukung Afrika Selatan (Afsel) menggugat Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas tuduhan melakukan genosida di Gaza.

ICJ yang berbasis di Den Haag, Belanda akan mengadakan sidang pertama kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel pada Kamis (11/1/2024).

Beberapa negara menyambut baik langkah tersebut. Afsel mengajukan gugatan tersebut pada akhir Desember 2023 kemarin.

Dalam dokumen gugatan, Afsel menuduh Israel melakukan genosida di Gaza dalam perangnya melawan Hamas.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved