Perang di Palestina

Dua Gugatan atas Kejahatan Israel, Pengadilan Kriminal Internasional dan Mahkamah Internasional

Netanyahu tak akan jeratan hukuman, Israel digugat atas kejahatan di Palestina ke Pengadilan Kriminal Internasional dan Mahkamah Internasional

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
istimewa
ILUSTRASI: Tampak Orang-orang berkumpul di sekitar mayat warga Palestina yang terbunuh setelah serangan rudal Israel.(Dawood NEMER/AFP) 

- Bolivia

Pada hari Minggu, Kementerian Luar Negeri Bolivia menyebut tindakan Afrika Selatan sebagai tindakan bersejarah dan menjadi negara Amerika Latin pertama yang mendukung kasus ICJ melawan Israel.

- Maladewa, Namibia dan Pakistan

Ketiga negara tersebut menyatakan dukungannya terhadap kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan dalam sidang Majelis Umum PBB pada hari Selasa.

Selain negara-negara, banyak kelompok advokasi dan kelompok masyarakat sipil di seluruh dunia juga telah bergabung dalam seruan Afrika Selatan.

Ini termasuk Terreiro Pindorama di Brasil, Asociacion Nacional de Amistad Italia-Cuba di Italia, dan Collectif Judeo Arabe et Citoyen pour la Palestine di Prancis, lapor outlet independen Common Dreams.

2. Negara mana saja yang mengajukan permintaan ICC lebih awal?

Sebelumnya, Bolivia juga menyatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengajukan permintaan kepada Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan bersama Afrika Selatan, Bangladesh, Komoro, dan Djibouti untuk menyelidiki situasi di Palestina.

Khan mengatakan dia menerima permintaan tersebut pada 30 November.

ICC dan ICJ berlokasi di Den Haag, Belanda.

Meskipun tujuan ICJ adalah untuk menyelesaikan konflik antar negara, ICC mengadili individu yang melakukan kejahatan, menurut platform Pursuit Universitas Melbourne.

Meskipun negara tidak dapat dituntut di ICC, jaksa dapat membuka penyelidikan jika ada kemungkinan terjadinya kejahatan, termasuk genosida.

3. Siapa yang tidak mendukung Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel?

- Amerika Serikat (AS) telah menyuarakan penolakannya terhadap kasus genosida tersebut.

Juru bicara keamanan nasional John Kirby menyebut pengajuan Afrika Selatan "tidak pantas, kontraproduktif, dan sama sekali tidak berdasar" dalam konferensi pers di Gedung Putih pada tanggal 3 Januari.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved