Perang di Palestina

Dua Gugatan atas Kejahatan Israel, Pengadilan Kriminal Internasional dan Mahkamah Internasional

Netanyahu tak akan jeratan hukuman, Israel digugat atas kejahatan di Palestina ke Pengadilan Kriminal Internasional dan Mahkamah Internasional

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
istimewa
ILUSTRASI: Tampak Orang-orang berkumpul di sekitar mayat warga Palestina yang terbunuh setelah serangan rudal Israel.(Dawood NEMER/AFP) 

Pengajuan gugatan tersebut terangkum dalam dokumen setebal 84 halaman.

Afsel mengklaim bahwa Israel telah melanggar Konvesi Genosida 1948, yang dibuat setelah Perang Dunia II dan Holocaust.

Semua negara yang menandatangani konvesi tersebut wajib untuk tidak melakukan genosida dan juga mencegah serta menghukum (yang melakukan).

Perjanjian tersebut mendefinisikan genosida sebagai "tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama".

Baik Israel mau pun Afsel, merupakan negara yang ikut tanda tangan Konvensi Genosida PBB.

1. Negara manakah yang mendukung Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel?

- Organisasi Negara-negara Islam (OKI)

Blok yang beranggotakan 57 negara, meliputi Arab Saudi, Iran, Pakistan dan Maroko, menyuarakan dukungan mereka terhadap kasus ini pada 30 Desember 2023.

- Malaysia

Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada tanggal 2 Januari 2024, Kementerian Luar Negeri Malaysia menyambut baik permohonan Afrika Selatan.

Malaysia mengulangi seruan untuk negara Palestina merdeka "berdasarkan perbatasan sebelum tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya".

- Turki

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Turki, Oncu Keceli memposting di X pada tanggal 3 Januari 2024 menyambut langkah Afrika Selatan.

- Yordania

Menteri Luar Negeri Ayman Safadi mengatakan pada tanggal 4 Januari 2024 bahwa Amman akan mendukung Afrika Selatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved