Pos Belitung Hari Ini

Pengedar Narkoba di Bangka Barat Simpan Senpi di Rumah Teman Wanita, Sabu Dibarter Pistol Revolver

Polres Bangka Barat menggelar konferensi pers mengungkap asal muasal, pistol revolver yang diamankan dari tersangka pengedar sabu.

Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
Pos Belitung Hari Ini, Kamis 11 Januari 2024 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Cara pecandu mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tidak hanya membeli dengan uang, transaksi bisa dilakukan lewat barter barang, termasuk dengan senjata api (Senpi).

Seperti yang berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat, baru-baru ini. Sebuah senpi rakitan jenis pistol revolver digunakan untuk transaksi sabu. Para pelaku akhirnya ditangkap polisi dengan sejumlah barang bukti.

Polres Bangka Barat, Rabu (10/1/2024) kemarin menggelar konferensi pers mengungkap asal muasal, pistol revolver yang diamankan dari tersangka pengedar sabu.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah mengatakan kasus ini bermula penangkapan tersangka RZ (23) laki laki, warga Kampung Tebing Dusun II, Desa Belo Laut, Mentok pada 2 Januari 2023.

“RZ dibekuk karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar Ade saat jumpa pers di Mapolres Bangka Barat, Rabu (10/1/2024).

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver yang terisi amunisi sebanyak satu butir peluru tajam.

Saat diinterogasi, RZ mahasiswa sebuah perguruan tinggi itu mengakui senjata api tersebut didapat dari MMR yang menggadaikanya untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu dari RZ.

“RZ mengaku bahwa senjata api tersebut didapat dari MMR yang menggadaikan senjata api itu, untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu dari RZ,” ungkap Ade.

Kata Ade, keduanya bertransaksi melalui pesan WhatsApp (WA). Ketika itu MMR yang berprofesi sebagai pekerja lepas hendak membeli sabu seharga Rp500.000.

Namun pembelian itu ditolak RZ dengan alasan uang MMR tidak cukup. MMR kemudian menyerahkan pistolnya sebagai jaminan untuk pembelian sabu. RZ setuju dan menyerahkan sebungkus sabu sesuai permintaan MMR.

Transaksi narkoba pun akhirnya dilakukan pada Senin (1/1) di Desa Air Belo, Kecamatan Mentok, Bangka Barat.

“Senjata api jenis revolver warna silver dengan sebutir peluru ilegal itu sempat dibawa RZ main biliar, kemudian disimpan di rumah seorang wanita kenalannya,” ujar Ade.

Setelah itu, Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat melimpahkan perkara kepada Sat Reskrim Polres Bangka Barat. Kemudian, Tim Macan Putih Sat Reskrim Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan terkait tindak pidana kepemilikan senpi rakitan tersebut.

“Lalu diamankanlah seseorang berinisial MMR pada Jumat 5 Januari 2024 pukul 03.30 WIB, di Desa Dendang Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat. Kemudian langsung dibawa ke Polres guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Ade menyebutkan setelah MMR diperiksa, diketahui senjata api yang dia gadaikan kepada RZ didapat dari seorang pria berinisial H, sekitar 3 bulan lalu.

“Sekarang ini MMR sudah putus kontak dengan H. Tim Macan Putih masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan H ini,” tukas Ade.

Ia menegaskan terkait pasal yang dipersangkakan kepada tersangka MMR dan RZ dalam dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan jenis revolver, dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Amankan 4 Tersangka

Ade menambahkan dalam kasus ini, Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat juga berhasil membekuk empat tersangka penyalahgunaan narkoba. Adapun empat tersangka yang ditangkap yakni, BM (19) merupakan warga Dusun Daya Baru, Pal V Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Bangka Barat.

AL (19), warga Kampung Keranggan Tengah, RZ (23), warga Kampung Tebing Dusun II, Desa Belo Laut, Mentok, dan DN (19) perempuan, warga Ranggam Dusun IV, Mentok Bangka Barat.

Mereka dicokok polisi di lokasi berbeda. Diduga keempat orang ini merupakan satu jaringan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Mentok.

Ade menyebutkan, ungkap kasus berawal diamankannya seorang pria inisial BM di rumahnya di Dusun Daya Baru Pal V Kecamatan Mentok, Bangka Barat, Selasa (2/1/2024).

Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan lima paket plastik klip bening berisikan butiran kristal putih, diduga narkotika jenis sabu. Sabu tersebut disimpan BM di dalam kamarnya yang diletakkan di bawah bantal di atas kasur dengan dibungkus kotak rokok.

Lalu anggota menginterogasi BM dan ia mengakui barang tersebut didapat dari AL.

“Setelah diinterogasi, anggota meminta BM menghubungi pelaku AL untuk datang ke rumahnya,” beber Ade.

Lalu sekitar pukul 16.00 WIB, AL tiba di rumah BM dan anggota langsung melakukan penggeledahan. Anggota yang menggeledah menemukan empat paket klip bening diduga narkotika jenis sabu yang disimpan AL di saku celana kiri.

“Hasil pengembangan dari tersangka BM, masih ada pelaku lainnya yang menyimpan narkotika di Desa Belo Laut Mentok,” sebut Ade.

Kemudian di hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB, anggota mengamankan seorang pria inisial RZ dan wanita isinial DN di sebuah rumah di Dusun lV, Desa Belo Laut, Mentok, Bangka Barat.

“Saat penggeledahan anggota berhasil mengamankan tiga paket plastik klip bening berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu,” jelas Ade.

Kemudian, ditemukan 20 paket plastik klip bening ukuran kecil berisikan 40 butir pil ekstasi berwarna merah muda dan satu pucuk senjata api rakitan, warna silver dengan satu butir amunisi.

“Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Terkait ancaman hukuman, tersangka BM diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Tersangka AL diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

“Kemudian tersangka BM, RZ dan DN diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” pungkas Ade.

(riu)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved