Berita Pangkalpinang

Sidang Korupsi PMK Ubi Kasesa, Tanjaya Ngaku Dikirim Rp20 Juta dari Al Mustar

Tanjaya mengatakan, memang benar pada tahun 2016 pernah membuat 30 surat pernyataan pengakuan penguasaan atas tanah

Penulis: Sepri Sumartono |
Bangka Pos / Sepri
Mantan Kasi Pemerintahan Kecamatan Air Gegas, Tanjaya ketika bersaksi pada perkara korupsi PMK Ubi Kasesa di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang. 

Lalu, 30 SP3AT tersebut dikembalikan ke Tanjaya dari Riduan pada bulan Januari tahun 2017.

Setelah semuanya lengkap, Tanjaya mengajukan 30 SP3AT tersebut ke Camat Air Gegas agar ditandatangani dan setelahnya diserahkan kembali ke Riduan.

Kemudian, pada saat bersaksi Tanjaya juga mengaku pernah menerima sejumlah uang dari Al Mustar melalui transfer rekening bank.

Hanya saja, Tanjaya mengaku tidak tahu dari mana sumber uang yang tiba-tiba masuk ke rekeningnya tersebut.

Tanjaya baru mengetahui bahwa yang mengirim uang ke rekeningnya adalah Al Mustar ketika bertemu yang bersangkutan pada saat mau keluar kantor.

Saat itu, Al Mustar mengatakan ke Tanjaya bahwa uang sudah masuk ke rekening.

"Duit kata dia, sebagai jasa, uang keringat die nyebut, bukan jasa, uang keringat kata Pak Al Mustar, dia tidak menjelaskan (dalam rangka apa), hanya (bilang) uang keringat," sebutnya.

Uang yang masuk ke rekening Tanjaya dari Al Mustar sebanyak Rp20 juta, lalu digunakan untuk keperluan keluarga dan mendaftar kuliah di Pertiba.

"Belum pernah (ditransfer Rp20 juta) seumur-umur saya, baru ini lah ada uang masuk ke rekening saya, saya tidak tahu," demikian kata Tanjaya.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved