Berita Pangkalpinang
Ada 698 Unit Alat Berat Beroperasi di Bangka Belitung, Potensi PAB Capai Rp800 Juta
Pemerintah pusat berencana memberlakukan aturan pajak baru terkait kepemilikan atau penggunaan alat berat pada tahun 2024.
Penulis: Ajie Gusti Prabowo |
PANGKALPINANG, POSBELITUNG.CO - Pemerintah pusat berencana memberlakukan aturan pajak baru terkait kepemilikan atau penggunaan alat berat pada tahun 2024. Hal tersebut dilakukan agar pajak alat berat dapat berdiri sendiri dan tidak terikat dengan pajak kendaraan bermotor.
"Jadi terkait alat berat, pemerintah memang membentuk objek pajak baru, yakni pajak alat berat (PAB), sehingga dia tidak sama dengan kendaraan umum biasanya," kata Kasi Teknis Bidang Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Babel, Doni Renaldi, Rabu (31/1).
Dari data yang ada, pihaknya mencatat ada sebanyak 698 unit alat berat yang beroperasi di Babel hingga Januari 2024. "Pendataan terakhir untuk tahun 2024 ada 698 unit," jelasnya.
Ia menjelaskan, memang sejak 2020, Pemprov tidak bisa memungut pajak untuk alat berat. Hal ini dikarenakan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian UU No. 21 Tahun 2009 terkait aturan pengelompokkan alat berat ke dalam kendaraan bermotor.
"Karena mereka (para perusahaan) mengajukan judisial review ke Mahkamah Konstitusi. Mereka keberatan untuk disamakan dengan kendaraan bermotor. Karena menurut mereka memang alat berat tidak menggunakan jalan, alat beratnya juga dinaikan ke truk Fuso yang besar itu, itu alasan mereka dan mereka menang," ungkap Doni.
Oleh karena itu seiring dengan adanya peraturan pemerintah (PP) 35/2023, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) bakal menyiapkan regulasi baru untuk merealisasikan pajak alat berat. Namun, pihaknya hingga saat ini mereka masih menunggu arahan dari Kemendagri terkait penetapan rincian nilai jual alat berat (NJAB) sebagai dasar pengenaan PAB.
"Sebenarnya mulai 2024 ini sudah mulai berlaku, cuma kami masih menunggu nilai jual alat berat (NJAB) dari Kemendagri, karena mereka yang mengeluarkan. Kami sudah konsultasi ke Kemendagri, nanti mereka akan segera mengeluarkan," jelasnya.
Pihaknya juga memperkirakan akan ada sebanyak Rp800 juta lebih nilai Pajak Alat Berat (PAB) yang akan masuk ke kas daerah. "Potensi pajak tahun 2024 sebesar Rp812.182.087," kata Doni.
Angka tersebut dihitung berdasarkan perhitungan antara jumlah unit alat berat yang ada di Babel dan persentase tarif nilai jual alat berat (NJAB) yang akan berlaku. Sementara itu mengenai tarif NJAB, ia menjelaskan bahwa persentase yang berlaku sekarang berbeda dengan yang dulu.
Di mana sejak diberlakukannya UU HKPD tahun 2022, Pemprov memiliki wewenang untuk mengenakan PAB dalam satu cakupan tarif, yakni sebesar 0,2 persen. Sedangkan untuk masa sebelumnya masih diberlakukan dalam beberapa cakupan, mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB 1), dan BBNKB 2.
"Kalau sekarang, berdasarkan UU HKPD 2022, cakupan pajak yang berlaku hanya PAB itu saja, yakni 0,2 persen. Sedangkan sebelum adanya peraturan itu, cakupannya masih terbagi menjadi tiga. Ada PKB sebesar 0,2 persen. Ada BBNKB 1, itu biaya yang berlaku buat kendaraan baru yang baru dibeli, nilainya 0,75 persen. Kemudian BBNKB 2, biaya untuk proses ganti kepemilikan kendaraan, juga 0,75 persen," ujarnya. (x1)
Optimalkan Pajak
WAKIL Ketua DPRD Babel, Beliadi berharap, pemerintah daerah dalam hal ini bisa untuk mengoptimalkan pajak tersebut bagi pendapatan daerah. "Terakhir ada aturan baru yang mengatur pajak tentang alat berat maka dengan adanya aturan baru ini ada dasar hukum kita kembali memungut pajak alat berat dan aturan ini harus segera kita terapkan karena PAD bagi Babel sangat dibutuhkan dan dari sektor ini jika bisa dioptimalkan akan sangat besar dampaknya terhadap PAD," kata Beliadi, Kamis (1/2).
Namun diakuinya, masih banyak sektor lain juga yang sebenarnya bisa direalisasikan sebagai pajak sehingga dapat menjadi tambahan PAD. "Masih banyak pajak dari sektor lain juga harus kita mulai. Seperti produk turunan kelapa sawit kita cuma dapat bagi hasil pajak dari CPO. Dari kernel, minyak jadi, briket dan listrik tenaga uap kita tidak dapat. Saya kira ini perlu dibuatkan perdanya agar sektor ini juga bisa digarap menjadi sumber PAD," jelasnya.
"Begitu juga dengan pajak dari industri digital baik itu dari operator telepon selulernya atau pun dari pelaku atau pambuat konten kalau tidak salah dari pelaku mereka ada kena PPH, kelas KSOP Pangkalpinang juga harus kita naikan agar Pas Besar Kapal bisa di urus di sini dan ada tambahan pendapatan dari sini, dari ekspor barang juga kita harus atur surat keterangan asal barang dan bagi hasil dari pajak eskpornya juga kita harus dapat," tambahnya.
Menurutnya, perlu penindakan tegas agar perusahaan taat membayar pajak. Namun di lain sisi menurutnya juga perlu bagi pemerintah untuk mendukung perusahaan dengan memberikan reward/hadiah sebagai bentuk terima kasih atas ketaatan pajak yang telah dibayar.
| Udin Tunaikan Nazar, Gunakan Uang Pribadi Sumbang Ambulans ke Masjid Ar Rahman Pangkalpinang |
|
|---|
| Pemkot Pangkalpinang Tinjau Titik Rawan Banjir, Prof. Udin dan Wawako Ajak Warga Gotong Royong |
|
|---|
| Wali Kota Prof. Udin Ajak Guru Aktif di Medsos Bangun Citra Positif PGRI di Era Digital |
|
|---|
| Wali Kota Pangkalpinang Ingatkan Generasi Muda Agar Kuat Hadapi Perubahan Zaman |
|
|---|
| Momen Hari Sumpah Pemuda, Wali Kota Pangkalpinang Ajak Pemuda Memperkuat Persatuan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20221229-Terparkir-di-lokasi-proyek.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.