Berita Pangkalpinang

Ada 698 Unit Alat Berat Beroperasi di Bangka Belitung, Potensi PAB Capai Rp800 Juta

Pemerintah pusat berencana memberlakukan aturan pajak baru terkait kepemilikan atau penggunaan alat berat pada tahun 2024.

Penulis: Ajie Gusti Prabowo |
Posbelitung.co/tedja pramana
Alat berat terparkir di lokasi proyek peningkatan jalan Eks Sawah jepang, Dusun Aik Ruak, Desa Simpang Tige, Kecamatan Simpang Renggiang, Belitung Timur. Foto diambil, Kamis (29/12/2022). 

"Dalam memungut pajak DPPKAD harus rajin-rajin membuat kegiatan seperti memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang membayar pajak dengan baik, dan memberikan sanksi kepada wajib pajak yang bandel bila perlu perusahaan yang tidak taat pajak di sistem perdagangan onlinenya tidak bisa melakukan ekspor atau transaki sebelum pajak lunas. Misal harus menyertakan keterangan lunas pajak di semua kendaraan perusahaan yang ada kegiatan usaha ekspor impor dan sebagainya," jelas Beliadi.

Ia juga berpesan, pemerintah harus semakin kreatif dalam mengoptimalkan potensi pendapatan yang ada Babel. Agar melalui hal tersebut dapat memberikan keuntungan bagi masyarakat Babel sekaligus menjadikan Babel sebagai daerah yang maju.

"Pesan saya kepada eksekutif karena PAD ini urat nadi pemda, maka harus rajin berinovasi dan lebih kreatif dalam melihat sumber pajak dan PAD. Di luar itu sektor lain untuk membantu pembagunan CSR dari perusahaan seperti perusahaan BUMN dan BUMD juga juga harus digencarkan," pungkasnya. (x1)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved