Pemilu 2024

Pelatihan Saksi Peserta Pemilu 2024 di Bawaslu Bangka Barat, Deni Minta Saksi Memahami Regulasi

Pelatihan saksi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bangka Barat.

Penulis: Riki Pratama | Editor: Kamri
Bangkapos.com/Riki Pratama
Pelatihan saksi penguatan kapasitas (TOT) peserta Pemilu 2024 pada Sabtu (3/2/2024) siang. Pelatihan saksi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung di Bawaslu Bangka Barat. 

Selanjutnya ditandatangani, pimpinan partai politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota atau calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD.

Selain itu, saat bertugas menjadi saksi, diminta tidak mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto calon/pasangan calon, simbol/gambar partai politik.

"Atau mengenakan seragam dan atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak peserta Pemilu tertentu dan berjumlah paling banyak dua orang. Untuk masing masing pasangan calon, partai politik, atau calon anggota DPD, dengan ketentuan yang dapat memasuki TPS/TPSLN berjumlah satu orang dalam satu waktu," katanya.

Selain itu, ia menjelaskan isi pasal 16 poin 4 dalam hal pada waktu rapat pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 3. Belum ada saksi, pemilih, atau pengawas TPS/TPSLN yang hadir, rapat ditunda. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved