Pemilu 2024

Pelatihan Saksi Peserta Pemilu 2024 di Bawaslu Bangka Barat, Deni Minta Saksi Memahami Regulasi

Pelatihan saksi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bangka Barat.

Penulis: Riki Pratama | Editor: Kamri
Bangkapos.com/Riki Pratama
Pelatihan saksi penguatan kapasitas (TOT) peserta Pemilu 2024 pada Sabtu (3/2/2024) siang. Pelatihan saksi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung di Bawaslu Bangka Barat. 

POSBELITUNG.CO – Pelatihan saksi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bangka Barat.

Pelatihan saksi penguatan kapasitas (TOT) peserta Pemilu 2024 pada Sabtu (3/2/2024) ini berlangsung di Pondok Sahang Cottage (D'Orange Caffe) Mentok.

Kegiatan pelatihan ini dalam rangka memberikan pemahaman dan pengetahuan terhadap saksi peserta pemilu dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah saksi dari calon presiden, wakil presiden, saksi caleg dan partai politik di Bangka Barat.

Ketua Bawaslu Bangka Barat, Deni Ferdian mengatakan pelatihan ini untuk memberikan bimbingan teknis untuk para saksi peserta pemilu.

"Bahwa kegiatan ini wajib bagi kami Bawaslu,  membimtek untuk para saksi para peserta Pemilu. Kami mengundang perwakilan parpol dan saksi di kabupaten," kata Deni Ferdian.

Baca juga: Bawaslu Bangka Belitung Imbau KPU Pastikan DPTb dan DPK Tersebar Merata, Ini Sebabnya

Ia menambahkan, kegiatan pelatihan saksi tidak akan berhenti di sini.

Ada kegiatan pelatihan lainnya akan dilaksanakan Bawaslu Bangka Barat di waktu selanjutnya.

"Kita bakal mengadakan pelatihan saksi peserta pemilu per kecamatan atau per daerah pemilihan, beberapa hari ke depan. Bakal kita susun, ataupun eksekusi melaksanakan kegiatan ini," ujarnya.

Ia berharap dari kegiatan pelatihan saksi, para peserta dapat memahami tugas dan mendengarkan materi yang disampaikan oleh sejumlah pemateri.

"Intinya Bawaslu melakukan upaya pencegahan, pamahi dulu regulasinya, biar saksi paham saat di lapangan. Saksi itu harus orang benar-benar paham dan memahami regulasi, orang diutus dari Parpol dan surat mandatnya dari pengurusan parpol jangan saksi tidak ada surat mandatnya," pesannya.

Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Bangka Barat Dwi Aprianto ikut menjadi pemateri dalam pelatihan saksi.

Ia menyampaikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.

Dwi menjelaskan pada, pasal 13 ayat 3 saksi di TPS/TPSLN harus memenuhi ketentuan, hanya dapat menjadi saksi untuk satu peserta Pemilu.

"Untuk pemilu di dalam negeri, wajib membawa dan menyerahkan surat mandat. Paling lambat sebelum rapat pemungutan suara yang ditandatangani oleh pasangan calon atau tim kampanye. Tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," kata Dwi Aprianto.

Baca juga: Bawaslu Belitung Larang Pembagian Sembako Saat Kampanye

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved