Pos Belitung Hari Ini

Polisi Bekuk Kawanan Perompak Sadis di Perairan Tempilang Babar, Mat Raye Cs Tak Segan Lukai Korban

Menurut Wakapolres Bangka Barat, Kompol Iman Teguh, kelima kawanan tersebut sebelumnya perompak spesialis tongkang.

Editor: Novita
Dokumentasi Posbelitung.co
Pos Belitung Hari Ini edisi Jumat 9 Februari 2024 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Aksi kawanan perompak alias bajak laut yang selama ini menghantui nelayan berakhir. Sebanyak 4 dari 5 tersangka perompak berhasil dibekuk Satuan Polairud Polres Bangka Barat.

Para pelaku terkenal sadis saat beraksi, mereka tak segan-segan melukai korbannya menggunakan senjata tajam (sajam). Kawanan perompak berjumlah 5 orang. Sebanyak 4 pelaku berhasil ditangkap dan seorang lagi masih buron.

Kelima pelaku yang dibekuk yaitu Hidayat alias Dayat (28), Mat Raye alias Mat, Krisna Alias Nyonya (21) dan Rudi (39). Semuanya berasal dari Desa Sungsang II, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Sedangkan tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Mat Yani alias Sibo (22).

Wakapolres Bangka Barat, Kompol Iman Teguh, mengungkapkan penangkapan bermula terjadinya pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan di perairan Tempilang, Kecamatan Tempilang, Jumat (19/1/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

Ia menjelaskan, kapal bubu KM Mega Padang milik Sudirga alias Dirga yang berlayar berdekatan dengan kapal bubu KM Guna 1 milik Karjono, berlayar dari perairan Pulau Nangka Bangka Tengah menuju perairan Mentok.

“Ketika tiba di perairan Tempilang kapal bubu dihadang oleh kapal kecil yang tak beratap,” kata Kompol Iman Teguh, didampingi Kasat Polairud Iptu Yudi Lasmono kepada wartawan, Rabu (7/2/2024) di Mapolres Babar.

Kapal tak beratap bertuliskan ‘Doa Ibu’ berawak sebanyak empat orang itu, kemudian menghentikan kapal bubu milik Sudirga dan Karjono.

“Lalu mereka beraksi melakukan perompakan menggunakan senjata tajam jenis parang. Tiga pelaku naik ke kapal bubu, dua di antaranya membawa senjata tajam, jenis parang dan mengancam,” ungkap Iman.

Lanjut Iman, kawanan perompak meminta awak kapal tiarap di lantai dan mengancam dengan parang.

“Bahkan untuk menakut-nakuti korbannya, mereka membacok kapal sambil melontarkan kata-kata ancaman,” ujarnya.

Sembari mengancam, para tersangka mengambil sejumlah benda ataupun barang berharga milik korban.

“Barang milik korban yang mereka ambil antara lain, handphone, solar 300 liter milik Sudirga dan 200 liter milik Karjono dan dompet berisi uang Rp700.000 serta GPS,” ungkap Iman.

Setelah melakukan aksinya menguras harta korban, para pelaku kemudian kabur dengan kapal milik mereka.

“Usai kejadian para korban segera melapor ke Satpolairud Polres Bangka Barat. Setelah menerima laporan, Satpolairud Polres Bangka Barat, bergerak cepat langsung melakukan penyelidikan,” kata Iman.

Ia menyebutkan Satpolairud Polres Bangka Barat mulai melakukan penyelidikan sejak 20 Januari 2024. Berkoordinasi dengan kepolisian Banyuasin, tim berhasil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kapal kecil bernama Doa Ibu berada di Sungsang.

Meskipun tulisan Doa Ibu pada kapal sudah dihilangkan untuk mengelabui polisi, namun upaya tersebut sia-sia, lantaran personel Polairud tetap bisa mengetahui kapal tersebut.

Kerja keras Satpolairud Polres Bangka Barat membuahkan hasil, pada Senin 5 Februari 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di perairan Sungsang, Kecamatan Banyu Asin II, seorang terduga pelaku bernama Mat Raye alias Mat berhasil ditangkap.

Selanjutnya, pada pukul 05.30 WIB, tim kembali berhasil mengamankan tiga diduga pelaku di kediamannya di Sungsang II. Mereka Hidayat, Rudi dan Krisna.

“Mereka ini kakak adik atau bersaudara, kecuali Rudi. Dari penangkapan itu diketahui pelakunya ada lima orang. Seorang pelaku Mat Yani masih buron,” bebernya.

Iman menyebutkan, kawanan perompak ini tergolong sadis dalam melakukan aksinya.

“Jadi ada barang bukti parang, jadi apakah mereka sadis, ya sadis. Karena bisa melihat sendiri mereka menggunakan parang, sadis. Tetapi Alhamdulillah, tidak ada korban jiwa atau luka luka,” katanya.

Menurut Imam, kelima kawanan tersebut sebelumnya perompak spesialis tongkang. Wilayah operasinya adalah perairan Sujian, Tempilang, Pulau Nangka dan Selat Bangka. Namun karena tongkang mulai sepi, mereka pun memangsa kapal bubu nelayan.

Beberapa barang bukti yang diamankan dari para tersangka antara lain, kapal milik perompak yang diparkir di Pelabuhan Ikan Mentok, 1 GPS, beberapa handphone dan 2 bilah parang.

Peran Para Pelaku

Lebih lanjut, Iman menyampaikan peran dari masing-masing tersangka saat beraksi melakukan perompakan. Peran tersangka, Hidayat ikut menghentikan dua kapal bubu yang berdekatan milik korban Sudirga dan Karjono.

Ia mengambil barang dan benda milik ABK, dari handphone, kemudian mengambil minyak solar sebanyak 300 liter milik korban Sudirga dan 200 liter milik Karjono yang telah dipakai tersangka.

“Tersangka Mat Layo, berperan mencetuskan ide sekaligus ikut menghentikan dua kapal bubu. Kemudian mengancam korban dengan menggunakan sebilah parang, lalu mengambil barang dan benda milik korban,” ucap Iman.

Barang yang diambil Mat Layo, dikatakan Iman berupa dompet berisikan uang Rp700.000, serta membantu Hidayat mengambil minyak 200 liter milik korban Karjono yang kemudian dijual.

Selanjutnya, tersangka Mat Yani alias Sibo yang buron berperan menghentikan dua kapal bubu yang mereka rompak.

“Ia menggunakan sebilah parang dan mengambil barang, milik korbannya berupa dompet yang berisikan uang Rp400 ribu, serta membantu tersangka Hidayat mengambil minyak 300 liter milik korban dan barang lainnya,” sebut Iman.

Untuk tersangka Krisna, lanjut Imam, berperan membantu atau menyambut pindah barang, yang diambil dari kapal millik korban ke kapal kecil milik tersangka Rudi yang digunakan keempat tersangka melakukan perompakan.

“Terakhir tersangka Rudi berperan sebagai orang yang memiliki kapal dan membagikan hasil penjualan 300 liter solar milik korban Sudirga dan 200 liter solar milik korban Karjono, serta 1 GPS merek Haigo yang berhasil diambil dari kapal millik korban,” ujarnya.

Imam menegaskan, kawanan peompak dikenakan, pasal terkait pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 363 ayat (4) KUHPidana.

Kemudian, pasal lainnya terkait pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau karena kehendak mendapat untung, menyimpan sesuatu barang yang diketahuinya diperoleh karena kejahatan, dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 2 Jo Pasal 363 ayat (4) KUHPidana atau Pasal 480 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun.

Untuk mencegah, kejahatan di perairan Bangka Barat, dikatakan Iman, personel Polairud Polres Bangka Barat telah melakukan patroli dan menerima sejumlah aduan dari nelayan, apabila kembali ditemukan perompak.

“Kegiatan rutin itu patroli, tetapi jangkauanya kalau kapal kita ada batas wilayahnya, seperti di Tempilang dan kita info dari masyarakat nelayan kepada Polairud kerja sama dengan kepolisian di wilayah lain,” tandasnya.

Sebelumnya Pedagang

Mat Raye alias Mat salah seorang tersangka perompakan mengaku sebelum menjadi bajak laut dirinya berprofesi sebagai pedagang. Tetapi, karena dagangannya tak laku, Mat Raye banting setir menjadi bajak laut atau perompak.

Ia bersama saudaranya, merencanakan aksi merompak kapal nelayan di perairan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.

“Pakai senjata tajam itu untuk menakut-nakuti saja, tidak bermaksud melukai,” ujar Mat Raye kepada Bangka Pos Group, Rabu (7/2/2024) di Mapolres Bangka Barat.

Mat Raye juga mengaku aksi perompakan itu baru pertama kali ini dilakukannya bersama sejumlah tersangka lain.

“Baru pertama inilah, saya menyesal,” kata Mat Raye.

(riu)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved