Berita Viral

Tidak Terbukti Curi Ayam Mahar Bu Kades, Kakek Suyatno Akhirnya Dibebaskan

Masih ingatkah dengan kasus Suyatno, seorang kakek di Bojonegoro dipenjarakan karena dituduh mencuri ayam seharga Rp4,5 juta

TRIBUNJATIM.COM/YUSUF ALFA ZIQIN
Masih ingatkah kasus Suyatno, seorang kakek di Bojonegoro dipenjarakan karena dituduh mencuri ayam seharga Rp4,5 juta milik ibu Kades, kini bebas 

Kini, Keluarga Suyatno dituduh mencuri ayam jago melakukan aksi unik setelah sang kakek bebas.

Keluarga Suyatno ini membagikan puluhan kotak berisi nasi ayam geprek kepada para pengendara yang lewat di Jalan Diponegoro, Kota Bojonegoro. Persisnya di depan Lapas Kelas IIA Bojonegoro.

Inisiator aksi ganjil itu anak kandung Suyatno yakni Nafi.

Dia mengatakan, aksi membagikan kotak nasi ayam geprek berstiker ayam jago tersebut merupakan wujud rasa syukur.

"Alhamdulillah, bapak (Suyatno, red) bebas. Kami puas, bersyukur, dan senang atas putusan hakim yang membebaskan bapak," ujarnya kepada awak media di lokasi, Rabu (7/2/2024) sore.

Keluarga Suyatno ini membagikan puluhan kotak berisi nasi ayam geprek kepada para pengendara yang lewat di Jalan Diponegoro, Kota Bojonegoro. Persisnya di depan Lapas Kelas IIA Bojonegoro.
Ditanya apakah aksi ganjil tersebut sekaligus merupakan sindiran terhadap perkara pencurian ayam jago yang sempat melilit bapaknya, perempuan berkerudung ini tidak berkomentar.

Anak kedua Suyatno ini lantas pulang bersama keluarga dan Suyatno usai puluhan nasi kotak berisi ayam geprek tersebut habis dibagikan kepada para pengendara di depan Lapas Kelas IIA Bojonegoro.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro memutuskan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojoengoro dalam kasus pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno, tidak cermat.

Putusan sesuai eksepsi penasehat hukum Suyatno tersebut dibaca Ketua Majelis hakim PN Bojonegoro Mahendra Prabowo Kusumo dalam sidang agenda Putusan Sela di Ruang Kartika PN Bojonegoro, Rabu (7/2/2024) siang.

Sesuai keputusan dimaksud, Majelis Hakim PN Bojonegoro menyatakan dakwaan JPU Kejari Bojonegoro dalam perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno ini batal demi hukum. Perkara tersebut pun selesai.

Berikutnya, majelis hakim PN Bojonegoro meminta Panitera mengembalikan berkas perkara pencurian ayam dengan terdakwa Suyatno ini ke JPU Kejari Bojonegoro.

Serta, meminta JPU Kejari Bojoengoro membebaskan Suyatno dari tahanan.

Terkait biaya dalam perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno ini, Majelis Hakim PN Bojonegoro menyatakan, dibebankan kepada negara.

Penasehat hukum Suyatno yakni Muhammad Hanafi mensyukuri putusan ini.

"Kami lega Majelis Hakim PN Bojonegoro mengabulkan eksepsi kami. Majelis Hakim memutuskan perkara pencurian ayam jago ini selesai dan klien kami (Suyatno, red) dibebaskan," ujarnya saat diwawancara usai sidang, Rabu (7/2/2024) siang.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved