Berita Populer

Informasi Penting ! Begini Cara Mencoblosnya yang Benar Agar Dianggap Sah

Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, ada lima surat suara yang diterima pemilih, antara lain surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Grafis Tribunnews/Gilang Putranto
Ilustrasi Pemilu 2024 

POSBELITUNG.CO -- Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, ada lima surat suara yang diterima pemilih, antara lain surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Lewat surat suara Pilpres 2024, pemilih akan mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden pilihannya, besok, Rabu, 14 Februari 2024.

Surat suara Pilpres 2024 ditandai warna abu-abu.

Surat suara Pilpres 2024 memuat sejumlah informasi yaitu:

* Nomor urut pasangan calon

* Foto pasangan calon

* Nama pasangan calon

* Tanda gambar partai politik pengusul pasangan calon

* Tanda gambar gabungan partai politik pengusul pasangan calon

Nahm agar suara anda sah, maka perhatikan cara mencoblos surat suara Pilpres 2024 yang benar :

* Pastikan surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS.

* Pemilih bisa mencoblos satu kali pada nomor urut, foto, nama satu di antara pasangan calon yang ada, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara.

Baca juga : Biodata Furry Setya Pemeran Mas Pur, Kini Bercerai dengan Sang Istri, Begini Katanya

Baca juga : Biodata Gigih Arsanofa, Siap Jual Tanah dan Motor Demi Lamar Ria Ricis

Bagi petugas KPPS Pemilu 2024, inilah tanda coblos yang dinyatakan sah dalam surat suara Pilpres 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved