Berita Belitung

2.183 Keluarga Penerima Manfaat di Belitung Terima Bantuan BLT Sepanjang 2023

Tercatat sebanyak 2.183 penerima manfaat di Kabupaten Belitung menerima bantuan langsung tunai (BLT) sepanjang 2023.

Penulis: Rusaidah | Editor: Kamri
Istimewa/Dok. Pemdes Aik Ketekok
Pemdes Air Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung membagikan BLT kepada keluarga penerima manfaat pada tahun anggaran 2023. Tercatat sebanyak 2.183 penerima manfaat di Kabupaten Belitung menerima bantuan langsung tunai (BLT) sepanjang 2023. 

POSBELITUNG.CO - Tercatat sebanyak 2.183 penerima manfaat di Kabupaten Belitung menerima bantuan langsung tunai (BLT) sepanjang 2023.

Bantuan BLT ini disalurkan seluruh desa di Kabupaten Belitung.

Jika dikalkulasikan, BLT tersebut menyerap anggaran sebesar Rp7,8 miliar dari 42 desa se Kabupaten Belitung.

Namun memasuki tahun anggaran 2024, jumlah tersebut belum terdata dikarenakan pemerintah desa masih menyelesaikan APBDes.

"Kalau berkaca dari tahun sebelumnya itu, BLT sudah disalurkan kepada 2.183 KPM. Kalau tahun ini belum terlihat, nanti setelah pencairan mulai tercatat," ujar Antonio, Jumat (23/2/2024).

Baca juga: 8.319 Keluarga Masuk Daftar Penerima Bantuan Pangan CBP 2024 di Kota Pangkalpinang

Ia menjelaskan besaran BLT masih tetap Rp300 ribu setiap KPM yang dibagikan selama 12 bulan.

Berdasarkan aturan, BLT diperuntukan kepada keluarga miskin ekstrem,l dan priortitas lain yang sesuai Permendes dan Peraturan Menteri Keuangan.

Selain itu, KPM yang menerima BLT juga tidak boleh menerima bantuan lain dari pemerintah.

"Memang aturan BLT ini sudah banyak berubah pasca pandemi. Kalau dulu diprioritaskan yang terdampak pandemi tapi sekarang tidak lagi," katanya.

Anton menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan terbaru, BLT yang disalurkan maksimal 20 persen dari Dana Desa.

Dana Desa merupakan salah satu sumber keuangan pemerintah desa yang dikucurkan melalui APBN setiap tahunnya.

"Makanya jumlah penerima ini terus berkurang karena sesuai aturan maksimal 20 persen. Kalau dulu bahasa aturannya minimal 10 persen," katanya. (dol / Posbelitung.co)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved