Berita Pangkalpinang
Dua TPS di Kota Pangkalpinang Batal Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024
KPU Kota Pangkalpinang memutuskan tidak melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di dua TPS di Kecamatan Bukit Intan.
Penulis: Suhendri CC | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang memutuskan tidak melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Bukit Intan, Sabtu (24/2/2024).
Dua TPS yang dimaksud adalah TPS 17 (Kelurahan) Temberan dan TPS 14 Kelurahan Sinar Bulan.
Komisioner KPU Kota Pangkalpinang Margarita mengatakan, hal itu diputuskan usai adanya rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bukit Intan.
"Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan, TPS 17 (Kelurahan) Temberan tadi malam tidak ditemukan indikasi atau potensi dugaan pelanggaran, seperti yang diajukan panwas melalui Bawaslu sehingga KPU Kota Pangkalpinang memutuskan tidak akan melaksanakan PSU pada tanggal 24 Februari ini," kata Margarita, Sabtu (24/2/2024).
Pihaknya, lanjut dia, mengeluarkan keputusan yang sama untuk TPS 14 Kelurahan Sinar Bulan, meski dengan alasan berbeda.
Menurut Margarita, KPU Kota Pangkalpinang tidak dapat menindaklanjuti surat Bawaslu Kota Pangkalpinang bernomor 006/pn.00.02/ k.bb.07.01/02/2024 karena belum dilakukannya pleno rekapitulasi untuk TPS tersebut.
"Begitu pun dengan TPS 14 Sinar Bulan, nantinya dalam penelusuran, pemeriksaan, dan pembuktian, kemungkinan PSU dibatalkan karena syarat waktunya tidak terpenuhi (24 Februari 2024 hari terakhir PSU),” ujarnya.
“Namun, jika dalam penelusuran, pemeriksaan, dan pembuktian ditemukan pemilih ber-KTP luar Bangka Belitung ataupun Kota Pangkalpinang, peserta pemilu dapat menempuh langkah hukum melalui MK (Mahkamah Konstitusi)," lanjut Margarita.
Hanya pilih presiden-wakil presiden
Adapun pemungutan suara ulang hanya dilakukan di satu TPS di Kecamatan Gerunggang, yakni TPS 01 Kelurahan Kacang Pedang.
Tempat pemungutan suara tersebut tetap menyelenggarakan PSU dengan melakukan pemilihan presiden dan wakil presiden pada Sabtu (24/2/2024).
"TPS 1 Kelurahan Kacang Pedang tetap dilakukan PSU karena adanya ditemukan ketidaksesuaian antara jumlah hak pilih dalam DPTb dengan jumlah surat suara yang digunakan," tutur Margarita.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 817 pemilih di tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Pangkalpinang akan mengikuti pemilihan suara ulang (PSU) pada Sabtu (24/2/2024).
Dari 817 pemilih tersebut, sebanyak 781 di antaranya masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan 36 orang masuk daftar pemilih tambahan (DPTb).
Pemungutan suara ulang akan dilakukan menyusul ditemukannya dugaan pelanggaran administrasi pada Pemilu 2024 yang diselenggarakan pada 14 Februari lalu di tiga TPS tersebut.
Margarita
Husin
Komisi Pemilihan Umum
Kota Pangkalpinang
Bangka Belitung
PSU
Posbelitung.co
Pemilu 2024
XLSMART Latih 1.500 Pelajar Babel Jadi Kreator Digital Positif Lewat Content Creator Academy |
![]() |
---|
Bertemu dengan Kementerian Setneg, Sekda Pangkalpinang Sampaikan Soal Layanan Pemenuhan Gizi |
![]() |
---|
Sekda Pangkalpinang Ingatkan PPPK Bekerja dengan Etika, Sabar Tanpa Tepi dan Syukur Tanpa Tapi |
![]() |
---|
Perum Bulog Bangka Beri Sanksi Jika Temukan Beras SPHP Dijual di Atas HET, Masyarakat Diminta Lapor |
![]() |
---|
Pemuda di Pangkalpinang Ini Ditangkap Polisi Gegara Ancam Perempuan Pakai Senjata Tajam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.