Berita Pangkalpinang

Dua TPS di Kota Pangkalpinang Batal Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024

KPU Kota Pangkalpinang memutuskan tidak melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di dua TPS di Kecamatan Bukit Intan.

Penulis: Suhendri CC | Editor: Novita
Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Warga menggunakan hak pilihnya dalam pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Sabtu (24/2/2024). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang memutuskan tidak melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Bukit Intan, Sabtu (24/2/2024).

Dua TPS yang dimaksud adalah TPS 17 (Kelurahan) Temberan dan TPS 14 Kelurahan Sinar Bulan.

Komisioner KPU Kota Pangkalpinang Margarita mengatakan, hal itu diputuskan usai adanya rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bukit Intan.

"Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan, TPS 17 (Kelurahan) Temberan tadi malam tidak ditemukan indikasi atau potensi dugaan pelanggaran, seperti yang diajukan panwas melalui Bawaslu sehingga KPU Kota Pangkalpinang memutuskan tidak akan melaksanakan PSU pada tanggal 24 Februari ini," kata Margarita, Sabtu (24/2/2024).

Pihaknya, lanjut dia, mengeluarkan keputusan yang sama untuk TPS 14 Kelurahan Sinar Bulan, meski dengan alasan berbeda.

Menurut Margarita, KPU Kota Pangkalpinang tidak dapat menindaklanjuti surat Bawaslu Kota Pangkalpinang bernomor 006/pn.00.02/ k.bb.07.01/02/2024 karena belum dilakukannya pleno rekapitulasi untuk TPS tersebut.

"Begitu pun dengan TPS 14 Sinar Bulan, nantinya dalam penelusuran, pemeriksaan, dan pembuktian, kemungkinan PSU dibatalkan karena syarat waktunya tidak terpenuhi (24 Februari 2024 hari terakhir PSU),” ujarnya.

“Namun, jika dalam penelusuran, pemeriksaan, dan pembuktian ditemukan pemilih ber-KTP luar Bangka Belitung ataupun Kota Pangkalpinang, peserta pemilu dapat menempuh langkah hukum melalui MK (Mahkamah Konstitusi)," lanjut Margarita.

Hanya pilih presiden-wakil presiden

Adapun pemungutan suara ulang hanya dilakukan di satu TPS di Kecamatan Gerunggang, yakni TPS 01 Kelurahan Kacang Pedang.

Tempat pemungutan suara tersebut tetap menyelenggarakan PSU dengan melakukan pemilihan presiden dan wakil presiden pada Sabtu (24/2/2024).

"TPS 1 Kelurahan Kacang Pedang tetap dilakukan PSU karena adanya ditemukan ketidaksesuaian antara jumlah hak pilih dalam DPTb dengan jumlah surat suara yang digunakan," tutur Margarita.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 817 pemilih di tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Pangkalpinang akan mengikuti pemilihan suara ulang (PSU) pada Sabtu (24/2/2024).

Dari 817 pemilih tersebut, sebanyak 781 di antaranya masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan 36 orang masuk daftar pemilih tambahan (DPTb).

Pemungutan suara ulang akan dilakukan menyusul ditemukannya dugaan pelanggaran administrasi pada Pemilu 2024 yang diselenggarakan pada 14 Februari lalu di tiga TPS tersebut.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved