Berita Pangkalpinang

Pelayanan Terbaik Sangat Penting, Pemkot Pangkalpinang Bakal Susun Rencana Aksi Penerapan SPM

Pemerintah Kota Pangkalpinang akan menyusun rencana aksi penerapan standar pelayanan minimal (SPM) Kota Pangkalpinang periode 2023-2028.

Penulis: Suhendri CC | Editor: Novita
Bangka Pos/Cepi Marlianto
Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pemerintah Kota Pangkalpinang akan menyusun rencana aksi penerapan standar pelayanan minimal (SPM) Kota Pangkalpinang periode 2023-2028.

Adapun rapat koordinasi persiapan pelaksanaan penyusunan rencana aksi tersebut sudah diselenggarakan beberapa waktu lalu.

Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang Mie Go mengatakan, penerapan standar pelayanan minimal sangat penting karena menjadi hak konstitusional seluruh masyarakat.

"Kita sebagai abdi negara sesuai dengan tupoksi kita sebagai penyelenggara negara berkewajiban memberi pelayanan terbaik untuk masyarakat, maka pelayanan terbaik itu sangat penting," katanya, Sabtu (2/3/2024).

Mie Go berharap, proses persiapan penyusunan rencana aksi tersebut dapat menjadi wadah penyampaian kendala sehingga dapat meningkatkan capaian penilaian evaluasi SPM Kota Pangkalpinang ke depan.

"Tahapan perencanaan ini menjadi acuan dan pedoman terhadap penilaian tersebut. Ketika perencanaan ini harus direalisasikan dan kemungkinan pasti tercapai," ujarnya.

Sekadar diketahui, capaian SPM Kota Pangkalpinang pada 2022 sebesar 81,31 persen sedangkan tahun 2023 menurun menjadi 70,20 persen.

Melansir dinsospmd.babelprov.go.id, standar pelayanan minimal (SPM) merupakan ketentuan mengenai jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal untuk memberikan pelayanan publik secara maksimal kepada masyarakat yang berorientasi terhadap terwujudnya pelayanan publik yang prima.

Pemerintah daerah menerapkan SPM dengan tujuan meningkatkan pelayanan prima menuju good governance.

Selain itu, SPM juga sebagai usaha pemerintah daerah untuk menjawab isu-isu krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam pelayanan dasar pada terciptanya kesejahteraan masyarakat.

Upaya tersebut dijamin dalam konstitusi untuk menjaga kelangsungan kehidupan berbangsa yang serasi, harmonis, dan utuh dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk menjamin SPM dilaksanakan secara konsisten oleh pemerintah daerah, maka penerapannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.

(Posbelitung.co/t2/*/shi)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved