Berita Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Sampaikan 3 Raperda Termasuk Tentang Registrasi Surat Tanah

Pemerintah Kota Pangkalpinang menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (4/3/2024)

Penulis: Suhendri CC | Editor: Novita
Bangka Pos/Andini Dwi Hasanah
RAPAT PARIPURNA - Penjabat Wali Kota Pangkalpinang Lusje Anneke Tabalujan memberikan sambutan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (4/3/2024). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pemerintah Kota Pangkalpinang menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (4/3/2024).

Tiga raperda yang disampaikan ke DPRD tersebut adalah Raperda tentang Registrasi Surat Tanah, Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Pangkalpinang.

Dalam rapat paripurna tersebut, Penjabat Wali Kota Pangkalpinang Lusje Anneke Tabalujan mengatakan, Pemerintah Kota Pangkalpinang perlu melakukan langkah-langkah konkret dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang mengikat secara umum yang mengatur tentang registrasi surat tanah. Hal ini untuk meminimalkan terjadinya sengketa tanah yang berkepanjangan.

"Rancangan peraturan daerah (tentang Registrasi Surat Tanah) ini mengatur mengenai syarat, prosedur, larangan, serta sanksi yang tegas mengenai pelaksanaan registrasi surat tanah di tingkat kelurahan dan kecamatan," kata Lusje.

Mengenai pengajuan Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak, Lusje menyebutkan, inti dari kota layak anak adalah anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal serta terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi.

“Dalam hal ini komitmen dari Pemerintah Kota Pangkalpinang sangatlah penting,” ucapnya.

Lusje menambahkan, pembangunan kota layak anak bukan hanya dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana, tetapi oleh semua pemangku kepentingan indikator kota layak anak.

“Agar pembangunan anak dapat dilaksanakan secara optimal, maka perlu lebih fokus pada upaya-upaya pencegahan dengan pemenuhan hak anak," imbuhnya.

Terkait pengajuan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2016, Lusje berharap, dapat memperkuat pelaksanaan perizinan analisis dampak lalu lintas (andalalin) pada pembangunan di Kota Pangkalpinang, dalam upaya peningkatan perekonomian dan investasi dengan mempertimbangkan kelancaran lalu lintas, serta keamanan pengguna jalan melalui peraturan daerah.

"Oleh karena itu, pentingnya analisis dampak lalu lintas pada suatu pembangunan sangat memengaruhi perekonomian dan investasi pada suatu daerah. Kota Pangkalpinang sebagai kota perdagangan dan jasa sangat perlu untuk memperhatikan perizinan andalalin pada setiap bangunan di Kota Pangkalpinang," tutur Lusje.

Lebih lanjut, dia berharap ketiga raperda tersebut dapat segera dibahas oleh DPRD bersama-sama eksekutif dan pada akhirnya dapat disetujui menjadi peraturan daerah.

(t2)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved