Berita Kriminalitas

Gegara Simpan 9 Paket Sabu Petani di Bangka Tengah Ini Ditangkap Polisi

Personel Satnarkoba Polres Bangka Tengah meringkus seorang lelaki berinisial SK (32) karena kedapatan menyimpan 9 paket sabu.

Penulis: Rusaidah | Editor: Novita
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Gegara Simpan 9 Paket Sabu Petani di Bangka Tengah Ini Ditangkap Polisi 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Personel Satnarkoba Polres Bangka Tengah meringkus seorang lelaki berinisial SK (32) karena kedapatan menyimpan 9 paket sabu seberat 5,52 gram siap pakai atau edar.

SK yang merupakan seorang petani ini ditangkap polisi di Desa Tanjung Pura, Kecamatan Sungaiselan, Bangka Tengah, pada Selasa (5/3/2024).

"Berawal dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya kontaminasi narkoba, kemudian tim melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan pada hari Selasa (5/3) pukul 16.30 WIB tim berhasil mengamankan pengamanan SK di Desa Tanjung Pura," ungkap Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono melalui Plt Kasi Humas Iptu Agung Ribowo, Rabu (6/3/2024).

Dia menjelaskan, 9 paket yang diduga narkotika jenis sabu itu dibungkus dengan plastik strip bening.

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 unit tas berwarna biru, uang tunai sejumlah Rp220 ribu dan satu unit handphone.

Pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan oleh pihak Kepolisian.

"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Agung.

Kasat Resnarkoba Iptu Doni Nopriyandi menambahkan, bahwa pelaku diduga melanggar pasal dalam undang-undang tentang narkotika.

"Terhadap tersangka patut diduga menyimpang dari Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Doni 

(Posbelitung.co/s2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved