Pemilu 2024

Daftar Perolehan Suara Parpol Pemilu 2024 Dapil Bangka Barat 2, PDIP, Gerindra dan Nasdem Terdepan

KPU Bangka Barat telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan daftar perolehan suara partai politik Pemilu 2024 di Bangka Barat.

Tayang:
Penulis: Riki Pratama | Editor: Kamri
Bangkapos.com/Riki Pratama
Ilustrasi pemungutan suara. KPU Bangka Barat telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan daftar perolehan suara partai politik Pemilu 2024 di Kabupaten Bangka Barat. 

Caleg suara terbanyak, Markan: 374 suara

Jumlah suara sah partai politik dan calon: 795 suara

14. Partai Demokrat

Caleg suara terbanyak, Rusdian: 1.068 suara

Jumlah suara sah partai politik dan calon: 1.531 suara

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Caleg suara terbanyak, Fia Kasafi: 23 suara

Jumlah suara sah partai politik dan calon: 49 suara

16. Partai Perindo

 Caleg suara terbanyak, Kamisun: 113 suara

Jumlah suara sah partai politik dan calon: 285 suara

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Caleg suara terbanyak, Karianto: 955 suara

Jumlah suara sah partai politik dan calon: 1.639 suara

24. Partai Ummat

Tak ada caleg

Jumlah suara sah partai politik dan calon: 17 suara

Alokasi Kursi DPRD Bangka Barat

Sementara itu alokasi kursi DPRD Kabupaten Bangka Barat untuk Pemilu 2024 ditetapkan sebanyak 30 kursi.

Alokasi kursi ini mengacu pada lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca juga: Inilah Alokasi Kursi DPRD Bangka Belitung Pemilu 2024, Terbesar di Dapil 4 dan 6 Babel

Berikut alokasi kursi DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota di Bangka Belitung Pemilu 2024 berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023:

Bangka Barat

  • Total jumlah: 30 kursi

Jumlah kursi per dapil:

  • Bangka Barat 1 = 8 kursi (Mentok)
  • Bangka Barat 2 = 5 kursi (Simpang Teritip)
  • Bangka Barat 3 = 8 kursi (Jebus, Parit Tiga)
  • Bangka Barat 4 = 9 kursi (Kelapa, Tempilang)

(Bangkapos/Riki Pratama)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved