Berita Bangka Barat

Berbekal SPK PT Timah, Negen Nekat Nambang Timah Malam Hari dan Ditangkap Polisi

Padahal, sesuai aturan tidak boleh beraktivitas pada malam hari, untuk menjamin keselamatan kerja.

Tayang:
Penulis: Riki Pratama | Editor: Alza
IST/Dokumentasi Polda Babel
Foto ilustrasi. Barang bukti 6,9 ton pasir timah asal Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, yang berhasil diamankan Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung bersama Divpam PT Timah, Rabu (14/12/2022). Berdasarkan keterangan Divpam PT Timah, pasir timah tersebut diperoleh dari hasil tambang laut secara ilegal di IUP PT Timah Perairan Sukadamai, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Toboali. 

"Kita dalami lagi siapa yang nyuruh kerja tiga unit ponton ini.

Ternyata yang menyuruh tersangka Nagen. Dia yang menguasai dan menjalankan kegiatan sehari - harinya.

Dia juga yang nyuruh kerja malam-malam dan hasilnya selama enam hari tidak disetorkan ke PT Timah.

Kita klarifikasi ke PT Timah memang tidak ada dia menyetor ke PT Timah, timahnya dijual bebas, dan setelah kita gelar perkara ini tindak pidana penggelapan," katanya.

Dari pengakuan tersangka dan saksi, sambung Yudi, sehari-hari aktivitas tambang di perairan Terabek menghasilkan 30 kg sampai 40 kg pasir timah.

"Tapi waktu kita amankan kemaren baru satu ponton yang mencuci 30 kg.

Sementara yang dua ponton lagi berproses," katanya.

Akibat perbuatan melanggar hukum itu, Negen ditetapkan tersangka oleh pihak Polairud Polres Bangka Barat.

"Untuk sementara yang menyuruh berpotensi sebagai tersangka.

Sedangkan 11 orang lain, itu hanya pekerja dan kita jadikan saksi," ujarnya.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved